Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengambil sumpah dan melantik Prim Haryadi sebagai Ketua Kamar Pidana Senin (12/8). Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Jokowi Nomor 83/P Tahun 2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Pengangkatan Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung.
Dikutip dari laman MA, Prim menggantikan posisi Suharto yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.
Siapa Prim Haryadi?
Prim merupakan pria kelahiran Bengkalis, 25 Maret 1963. Prim dilantik menjadi Hakim Agung pada 19 Oktober 2021. Sebelumnya, ia merupakan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) pada 2019-2021.
Hakim yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) ini menyelesaikan pendidikan strata satu di Universitas Andalas, Strata dua Universitas Indonesia, dan strata tiganya di Universitas Andalas.
Prim memulai karier hakimnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 1988-1992 sebagai calon hakim. Selanjutnya ia berpindah-pindah dari satu PN ke PN lain sebagai hakim, di antaranya ke PN kotabumi (1992-1997), PN Metro (1997-1999), dan PN Tangerang (1999-2002).
Selanjutnya pada 2002-2005, Prim melanjutkan kariernya sebagai hakim yustisial di Mahkamah Agung.
Berikut daftar jabatan yang pernah diemban Prim:
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinan (2005-2007);
Ketua PN Bangkinang (2007-2008);
Wakil Ketua PN Depok (2010-2011);
Ketua PN Depok (2011-2013);
Wakil Ketua PN Jakarta Barat (2013-2015);
Ketua PN Denpasar (2015-2016);
Ketua PN Jakarta Selatan (2016-2017); dan
Hakim Tinggi Pekanbaru (2017-2019).
Panitera Muda Perdata kepaniteraan Mahkamah Agung (2017-2019).
Dengan dilantiknya Prim Haryadi sebagai Ketua Kamar Pidana, maka formasi pimpinan Mahkamah Agung terbaru sebagai berikut:
Ketua Mahkamah Agung: Syarifuddin;
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial: Sunarto;
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial: Suharto;