Aug 17th 2024, 12:19, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS
Presiden Jokowi membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan. Pembentukan kantor ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Presiden tertanggal 15 Agustus 2024.
Kantor Komunikasi Kepresidenan ini akan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden.
Dari Perpres itu tertulis, Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Berikut isi lengkap Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan: