Tsania Marwa Tempuh Langkah Terakhir untuk Perjuangkan Hak Asuh Anak

Halaman ini telah diakses: Views
Tsania Marwa perjuangkan hak asuh anak di Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Tsania Marwa perjuangkan hak asuh anak di Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Tsania Marwa menjadi saksi dalam sidang uji materi Pasal 330 KUHP tentang Pengambilan Paksa Anak. Pasal itu digugat oleh lima ibu, yakni Aelyn Halim (Pemohon I), Shelvia (Pemohon II), Nur (Pemohon III), Angelia Susanto (Pemohon IV), dan Roshan Kaish Sadaranggani (Pemohon V).

Kelima ibu itu mempersoalkan mengenai frasa 'barang siapa' dalam Pasal 330 KUHP. Adapun pasal itu berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".

Kelima ibu itu merasa dirugikan hak konstitusionalnya. Mereka tidak bisa memproses secara hukum mantan suami mereka atas dugaan penculikan karena frasa tersebut. Sebab, 'penculikan' anak itu dilakukan oleh ayah kandung sang anak.

Tsania Marwa perjuangkan hak asuh anak di Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Tsania Marwa perjuangkan hak asuh anak di Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Ketika menjadi saksi, Tsania Marwa meminta kepada Hakim Konstitusi supaya bisa lebih peduli terhadap nasib seorang ibu sepertinya.

"Saya ingin mengetuk pintu hati lembaga terkait, terutama MK, agar bisa betul-betul mengabulkan permohonan ini dengan hati nurani, karena saya sebagai orang tua meminta haknya," kata Tsania Marwa di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/7).

Tsania mendapat hak asuh anak, Syarif dan Shabira, sejak tahun 2019. Meskipun begitu, anaknya saat ini masih berada di tangan mantan suaminya, Atalarik Syach.

Tsania hanya bisa bertemu dengan anak-anaknya di sekolah. Pertemuan itu terjadi di jam istirahat. Saat itu, kedua anaknya lebih banyak bermain dengan teman-teman mereka.

Berdasarkan pengalamannya tersebut, Tsania mendorong agar permohonan kelima ibu terkait Pasal 330 KUHP bisa dikabulkan.

"Dari saya sebagai yang mengalami, jadi yang namanya hak asuh anak punya kekuatan enggak? Saya jawab tidak. Karena hak asuh anak tidak memiliki kekuatan tetap, kenapa? Karena enggak ada hukum yang melindungi," tutur Tsania.

"Itulah dasar dari gugatan hari ini dan saya sebagai saksi fakta, saya mengawal uji materi yang berpengaruh dalam kasus saya," sambungnya.

Pemain sinetron Tsania Marwa. Foto: Instagram @tsaniamarwa54.
Pemain sinetron Tsania Marwa. Foto: Instagram @tsaniamarwa54.

Langkah Terakhir Tsania Marwa Perjuangkan Hak Asuh Anak

Menurut Tsania, mendukung penerapan Pasal 330 itu jadi cara terakhir baginya untuk memperjuangkan hak asuh atas anak-anaknya.

Jika keinginannya itu dikabulkan, pasal itu nantinya mampu menguatkan posisinya untuk mempidanakan Atalarik yang telah mengambil paksa anaknya. Sebab, majelis hakim sudah memutuskan bahwa hak asuh diberikan kepadanya.

"Betul, ini langkah terakhir secara hukum yang bisa saya lakukan, sudah mentok banget, tingkatan yang sudah paling atas banget. Mungkin setelah ini enggak tahu lagi," ucap Tsania.

"Jadi, besar harapan saya untuk mendapat atensi yang cukup dan atensi yang baik serta respons yang baik, diterimanya dan dikabulkan permohonan daripada pemohon," kata dia.

Tsania Marwa di kawasan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/12). Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Tsania Marwa di kawasan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/12). Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan

Tsania Marwa Dapat Hak Asuh Anak

Tsania menggugat cerai Atalarik pada 2017 lalu. Saat itu, Atalarik berhasil memperoleh hak asuh anak dengan alasan pihak Tsania tidak melengkapi berkas gugatan.

Tak terima hak asuh jatuh ke tangan mantan suaminya, Tsania kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Cibinong terkait hak asuh anak pada awal tahun 2019.

Hingga akhirnya, majelis hakim memutuskan hak asuh anak dibagi dua antara Atalarik dan Tsania. Atalarik mendapat hak asuh Syarif Muhammad Fajri, sementara Tsania bertanggung jawab atas Aisyah Shabira.

Hal itu diputuskan pada 4 September 2019. Namun, belakangan Tsania memperoleh hak asuh dua anaknya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url