KPK Sita Uang Rp 22 Miliar Terkait Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
2 Jul, 2024
Halaman ini telah diakses:
Views
KPK terus mengembangkan kasus gratifikasi eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Penyidik telah menyita uang Rp 22 miliar terkait kasus tersebut.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa uang itu disita pada 25 Juni 2024 lalu dari rekening Terbit.
"Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp 22 miliar dan tersimpan pada rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah yang telah diblokir sebelumnya oleh KPK sejak 2022," ujar Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Terbit Rencana Perangin-angin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 lalu.
Kala itu, ia diduga menerima suap atas pengaturan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat. Dia sudah divonis dalam kasus tersebut dengan hukuman 9 tahun penjara.
Ia terbukti menerima suap senilai Rp 572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.
Dari OTT KPK itu, terungkap bahwa Terbit Rencana memiliki kerangkeng manusia di rumahnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut pada April 2022. Anaknya, Dewa Perangin-angin, turut menjadi tersangka kasus kerangkeng itu.
Masih imbas OTT, terungkap pula bahwa Terbit Rencana juga mempunyai sejumlah hewan dilindungi. Ia pun dijerat sebagai tersangka oleh penyidik pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Adapun dalam perkara anyar ini, Terbit Rencana dijerat Pasal 12B dan Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Belum ada pernyataan dari Terbit Rencana mengenai kasusnya tersebut.