Mahkamah Konstitusi (MK) kini menetapkan aturan bersidang baru bagi pemohon gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Bagi pemohon yang mencabut gugatan harus dibacakan di persidangan.
Hal itu tidak terlepas dari kejadian MK yang sempat terkecoh dengan pencabutan gugatan "gaib" pada persidangan PHPU Pileg tahun-tahun sebelumnya.
"Ini supaya para pihak bisa memahami, dalam perkara perkara PHPU termasuk Pilkada, ini acapkali MK itu menerima penarikan tetapi ketika tidak dikonfirmasi dari yang bersangkutan di persidangan, itu ternyata Yang Bersangkutan langsung disetujui oleh mahkamah punya pengalaman seperti itu ternyata Yang Bersangkutan tidak pernah menarik," kata Ketua Panel 1 Sidang PHPU MK, Suhartoyo, Kamis (2/5).
Hal tersebut disampaikan oleh Suhartoyo dalam persidangan. Setelah dia mengapresiasi pihak yang hadir ke persidangan untuk mengkonfirmasi penarikan gugatan.
Suhartoyo menjelaskan, penarikan "gaib" pernah dilakukan MK dalam PHPU Pilkada di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Namun dia tidak menjelaskan kapan peristiwa itu terjadi.
"Bahwa ternyata ada indikasi bahwa penarikan itu dilakukan oleh pihak ketiga atau pihak lain seolah-olah melakukan tanda tangan principal atau pemohon yang sebenarnya," kata Suhartoyo.
"Oleh karena itu untuk pertimbangan kehati-hatian sejak peristiwa itu kemudian mahkamah memberlakukan, jika ada penarikan pun tetap harus didengar di persidangan untuk konfirmasi," sambungnya.
Dengan demikian, MK berharap penarikan gugatan juga harus dibacakan di persidangan terlebih dahulu. Agar tidak terjadi lagi peristiwa penarikan gugatan "gaib" serupa.
"Seperti hari ini dan kemarin sudah dilakukan juga, supaya mahkamah tidak salah ketika mengabulkan penarikan tanpa dihadirkan Yang Bersangkutan kemudian asal dikabulkan ternyata Yang Bersangkutan belum pernah menarik permohonan secara formal, jadi itu relevansi dan esensinya," pungkas Suhartoyo.