Pernah Terkecoh Cabut Gugatan 'Gaib', MK Minta Cabut Gugatan Dibacakan di Sidang - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pernah Terkecoh Cabut Gugatan 'Gaib', MK Minta Cabut Gugatan Dibacakan di Sidang
May 2nd 2024, 10:13, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) kini menetapkan aturan bersidang baru bagi pemohon gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Bagi pemohon yang mencabut gugatan harus dibacakan di persidangan.

Hal itu tidak terlepas dari kejadian MK yang sempat terkecoh dengan pencabutan gugatan "gaib" pada persidangan PHPU Pileg tahun-tahun sebelumnya.

"Ini supaya para pihak bisa memahami, dalam perkara perkara PHPU termasuk Pilkada, ini acapkali MK itu menerima penarikan tetapi ketika tidak dikonfirmasi dari yang bersangkutan di persidangan, itu ternyata Yang Bersangkutan langsung disetujui oleh mahkamah punya pengalaman seperti itu ternyata Yang Bersangkutan tidak pernah menarik," kata Ketua Panel 1 Sidang PHPU MK, Suhartoyo, Kamis (2/5).

Hal tersebut disampaikan oleh Suhartoyo dalam persidangan. Setelah dia mengapresiasi pihak yang hadir ke persidangan untuk mengkonfirmasi penarikan gugatan.

Suhartoyo menjelaskan, penarikan "gaib" pernah dilakukan MK dalam PHPU Pilkada di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Namun dia tidak menjelaskan kapan peristiwa itu terjadi.

"Bahwa ternyata ada indikasi bahwa penarikan itu dilakukan oleh pihak ketiga atau pihak lain seolah-olah melakukan tanda tangan principal atau pemohon yang sebenarnya," kata Suhartoyo.

"Oleh karena itu untuk pertimbangan kehati-hatian sejak peristiwa itu kemudian mahkamah memberlakukan, jika ada penarikan pun tetap harus didengar di persidangan untuk konfirmasi," sambungnya.

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

Dengan demikian, MK berharap penarikan gugatan juga harus dibacakan di persidangan terlebih dahulu. Agar tidak terjadi lagi peristiwa penarikan gugatan "gaib" serupa.

"Seperti hari ini dan kemarin sudah dilakukan juga, supaya mahkamah tidak salah ketika mengabulkan penarikan tanpa dihadirkan Yang Bersangkutan kemudian asal dikabulkan ternyata Yang Bersangkutan belum pernah menarik permohonan secara formal, jadi itu relevansi dan esensinya," pungkas Suhartoyo.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url