Remisi Idul Fitri Diterima 512 Tahanan di Sulawesi Utara, 3 Langsung Bebas
11 Apr, 2024
Halaman ini telah diakses:
Views
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, saat menyerahkan remisi Idul Fitri untuk 512 tahanan.
MANADO - Sebanyak 512 tahanan di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah. Dari 512 tahanan ini, tiga orang di antaranya langsung bebas.
Adapun remisi yang diserahkan Rabu (10/4) merupakan tindak lanjut edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMP) bagi Anak Binaan pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun, dalam keterangannya usai memberikan remisi di Lapas Kelas III B Tondano, berharap para tahanan tetap terus mengikuti semua program yang ada.
Dia juga meminta agar para tahanan mempersiapkan diri sehingga saat waktunya bebas dari penjara, bisa berkontribusi di tengah masyarakat.
"Harapan kami ke depan, bisa bersama-sama mengisi pembangunan dan mengisi kemerdekaan untuk negara terkhususnya daerah di Sulawesi Utara," ujar Ronald.
Berikut Jumlah Pemberian Remisi Idul Fitri Kemenkumham Sulawesi Utara:
Remisi Khusus bagi Narapidana
RK I atau pengurangan sebagian: 496 tahanan.
RK II atau dinyatakan bebas: 3 tahanan
Total RK : 499
SK Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMP) bagi Anak Binaan :