MK Minta KPU Hadirkan Formulir C1 yang Dipermasalahkan di Sirekap

Halaman ini telah diakses: Views
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Saldi Isra, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), meminta KPU menghadirkan formulir C1 yang dipermasalahkan atau dianggap bermasalah di Sirekap. KPU diminta menghadirkan salinan aslinya ke persidangan.

"Jadi, Saudara termohon, Pak Hasyim [Ketua KPU], ya, dan teman-teman kuasa hukum, tolong nanti keterangan saksi yang mengeklaim ada perubahan-perubahan itu, kami diberikan bukti aslinya, semuanya. Nanti akan diserahkan, ya," kata Saldi Isra usai mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di MK, Senin (1/4).

Saldi Isra mengatakan, pihaknya ingin memeriksa secara komprehensif beberapa formulir C1 yang ditangkap layar oleh saksi AMIN dari Sirekap.

"Itu, kan, diambil secara random kita mau melihat pergeseran-pergeseran itu, bagaimana-bagaimana nanti penyelesaian di tingkat kecamatan," imbuh Saldi.

Sebelumnya, AMIN memang menghadirkan saksi bernama Amrin Harun. Dia bergabung melalui panggilan daring dari Amerika Serikat.

Pada keterangannya, Harun mengaku secara sukarela dan acak menelusuri formulir C1 yang diunggah di Sirekap. Dia meng-capture perolehan suara di Sirekap yang dianggap penuh kejanggalan. Mulai dari hitungan suara tak sesuai dengan yang diinput, dugaan pemalsuan tanda tangan, hingga perolehan suara Prabowo-Gibran yang dinilai janggal.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url