THR Lebaran 2024: Pengusaha Wajib Bayar Lunas H-7, Driver Ojol Juga Dapat

Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 untuk pekerja atau buruh. Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Pemberian THR keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan (lebaran)," kata Ida dalam surat edaran yang diterima kumparan, Senin (18/3).

Dalam hal ini, perusahaan ojek online juga wajib memberikan tunjangan hari raya THR Lebaran 2024 kepada para driver dan kurir logistik.

THR untuk Driver Ojek Online

Para pengemudi ojek online berbincang saat kemacetan terjadi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Selasa (10/5/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Para pengemudi ojek online berbincang saat kemacetan terjadi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Selasa (10/5/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK), Indah Anggoro Putri, mengatakan driver ojek online dan kurir logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT). Artinya mereka berhak menerima THR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR Lebaran) walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah dalam konferensi pers, Senin (18/3).

Pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan para direksi dan manajemen perusahaan ojek online. Untuk membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen ojek online atau perusahaan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk dibayarkan THR-nya sesuai dengan SE," tegasnya.



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url