Mobil dan Motor yang Dilelang di JBA Diklaim Bebas dari Blokir STNK
31 Mar, 2024
Halaman ini telah diakses:
Views
Salah satu keunggulan mengikuti lelang kendaraan di JBA Indonesia adalah kelengkapan surat-surat administrasi. Selain itu, baik mobil atau motor yang akan dilelang juga bebas dari pemblokiran STNK.
Sebelum masuk proses pelelangan, Chief Operating Officer JBA Indonesia Deny Gunawan menjelaskan, kondisi kendaraan serta kelengkapan surat kendaraan bakal dicek terlebih dahulu oleh petugas.
"Kami sudah kerja sama dengan pihak terkait, jadi kendaraan sudah dicek apakah aman dari blokir atau tidak," buka Deny saat ditemui kumparan beberapa waktu lalu di Jakarta.
"Selain itu nomor rangka dan nomor mesin juga kami sesuaikan dengan dokumennya (STNK dan BPKB). Kendaraan secara fisik dan mesin juga dicek, kalau semua sudah aman baru masuk ke lelang, papar Deny.
Saat peserta lelang memenangkan kompetisi tawar-menawar harga, selanjutnya adalah pengurusan balik nama. Untuk hal ini dilakukan sendiri oleh peserta.
"Terkadang ada dari pemilik mobil yang langsung ada BPKB-nya, ada juga yang BPKB-nya masih disekolahkan (gadai) kami infokan, biasanya butuh waktu 14 hari sampai satu bulan untuk pengurusannya. Kami selalu jujur sama kondisi kendaraan dan surat-suratnya," ujar Deny.
Saat ini, jaringan lelang JBA terdapat di lebih dari 14 cabang dan 22 hub di berbagai kota besar di Indonesia. Setiap tahunnya JBA melelang ratusan ribu unit mobil dan motor bekas.
JBA sudah bermitra dengan lebih dari 2.000 dealer kendaraan bekas dan hampir 300 perusahaan yang bergerak dalam melelang kendaraan.
Tercatat JBA juga telah memiliki lebih dari 8.000 peserta lelang yang terdaftar, campuran antara peserta individu atau mereka yang memiliki usaha penjualan kendaraan bekas.
"Segmen peserta lelang di JBA biasanya pedagang baik yang punya showroom baik fisik atau rumahan. Sedangkan untuk end user ada tapi persentasenya tidak banyak" katanya.