Keluarga Casis yang Dibunuh Oknum TNI Diterbangkan ke Padang untuk Identifikasi
31 Mar, 2024
Halaman ini telah diakses:
Views
Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias masih mencari jasad calon siswa (Casis) Bintara Iwan Sutrisman (21) yang dibunuh oknum TNI AL berinisial Serda AAM dan dibuang ke jurang. Ada dugaan jasad Iwan saat ini di Padang.
Danlanal Nias, Kolonel Whisnu Hardiansyah, menyebut sebenarnya di akhir 2022 lalu ditemukan jenazah laki-laki tanpa identitas di sekitar jurang di Sawahlunto, Sumbar. Namun belum dipastikan itu jasad Iwan.
"Lanal Nias akan memfasilitasi keluarga korban [untuk identifikasi jenazah yang diduga Iwan]. Kami akan memberikan pendampingan keluarga untuk menuju ke Padang. Kita akan mendampingi untuk keterangan saksi dan melengkapi berkas penyidik, maupun pencocokan," ucap Whisnu dalam keterangannya, Minggu (31/3).
Whisnu menyebut, bila ternyata jenazah pria tanpa identitas itu memang Iwan, pihak Lanal Nias juga akan memfasilitasi pemulangan jenazah menuju kampung halamannya di Nias.
"Apabila 100% jenazah tersebut [adalah] korban, kami juga akan fasilitasi pemulangan jenazah ke Nias, ke keluarga," tuturnya.
Sekilas Kasus
Pembunuhan ini sebenarnya terjadi pada 24 Desember 2022 lalu, namun baru terungkap Maret 2024. Kasus ini terungkap setelah keluarga Iwan merasa curiga karena tak kunjung ada kabar dari Iwan.
Ia berangkat dari Nias ke Padang bersama Serda AAM pada Desember 2022 lalu untuk mengikuti seleksi Bintara Gelombang II.
Kepada keluarga Iwan, Serda AAM menjanjikan bisa meloloskan Iwan tanpa tes. Namun mereka harus membayar senilai Rp 200 juta kepada Serda AAM.
Setelah itu, selama setahun Iwan tak kunjung ada kabar. Namun keluarga tak curiga karena mengira Iwan sedang mengikuti pendidikan.
Kecurigaan baru muncul setelah Serda AAM kerap menghindar saat ditanya soal keberadaan dan kabar Iwan. Keluarga pun melaporkan kejadian ini, dan membuat Serda AAM ditangkap.
Usai diringkus, Serda AAM pun mengakui ia telah membunuh Iwan dengan cara ditusuk pisau. Setelah itu jenazah Iwan dibuang ke jurang. Akibat aksinya ini, Serda AAM dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.