Cegah Penyimpangan Penyaluran Dana Zakat, Kemenag Gelar Audit Syariah
21 Mar, 2024
Halaman ini telah diakses:
Views
Audit syariah yang digelar Kemenag RI pada Selasa, 19 Maret 2024. Foto: Dok. Kemenag RI
Hi!Pontianak - Kementerian Agama melalui Subdirektorat Akreditas dan Audit Lembaga Zakat terus mengedukasi pentingnya audit syariah bagi lembaga zakat.
Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat Kemenag RI, Ahmad Syauqi mengatakan, audit syariah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola zakat di Indonesia.
"Saat ini kami terus mengedukasi pentingnya audit syariah bagi lembaga zakat sebagai bentuk laporan pelaksanaan pengelolaan zakat," katanya ketika menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Pengelola Zakat se-Kalimantan Barat yang digelar Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Kalbar di Pontianak pada Selasa, 19 Maret 2024.
Menurutnya, audit syariah bagi lembaga zakat dilakukan untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran ketentuan syariah dalam pengelolaan, baik penghimpunan dan penyaluran dana zakat.
"Hal ini untuk menghindari kurang percaya masyarakat terhadap lembaga zakat dan memperbaiki kualitas ekosistem zakat di Indonesia," tambahnya.
Dia juga menegaskan, audit bukan mencari kesalahan, tetapi untuk memberikan kepastian layanan yang telah dilakukan sesuai ketentuan syariat.