di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/8).
"Namun penolakan perintah tetap harus dilakukan dengan memperhatikan etika, agar pimpinan tercegah dari suatu pelanggaran hukum seperti tindak pidana korupsi," kata Wakapolri usai menutup "Lokakarya Manajemen Terpadu Penanganan Korupsi" di Kompleks Akademi Kepolisian Semarang.
Wakapolri menjelaskan, penolakan bawahan jika menerima perintah atasan yang tidak sesuai aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 3 Kode Etik Kepolisian. "Bagi bawahan yang melakukan hal itu dilindungi oleh institusi dan hal tersebut sudah mulai diterapkan di kepolisian," ujarnya.
Kendati demikian, kata Wakapolri, sebelum menolak perintah atasan yang melanggar hukum dan ketentuan, setiap bawahan harus mempelajari peraturan dan ketentuan yang berlaku. "Termasuk undang-undang, sehingga ia mempunyai pedoman yang benar," jelasnya.
Menurut Wakapolri, jika ada bawahan yang ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan perintah yang menyimpang, maka yang bersangkutan tidak bisa beralasan bahwa dirinya hanya melaksanakan perintah atasan "Hal itu bersifat personal. Daripada beresiko, lebih baik menolak perintah atasan yang menyimpang," katanya.(Ant/SHA)