TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang penyidik KPK, Rony Samtana dan Afrizal, selama tujuh jam. "Ada banyak hal yang ditanyakan," kata anggota Komite Etik Said Zainal Abidin ketika meninggalkan kantor Komisi Antikorupsi pada Kamis sore, 11 Agustus 2011.
Pemeriksaan terhadap kedua penyidik KPK dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Adapun hasil pemeriksaan itu, Said enggan membeberkannya. "Nanti Senin saja ya," ujarnya.
Pemeriksaan internal KPK oleh Komite Etik ini untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran kode etik para pimpinan KPK seperti tuduhan tersangka korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Palembang Muhammad Nazaruddin yang disampaikan melalui media massa.
Nazar pernah menuduh pimpinan KPK Chandra M Hamzah bersama Deputi Penindakan KPK Ade Raharja bertemu dengan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada akhir Juni lalu dan membangun perjanjian agar pengusutan korupsi wisma atlet hanya sampai kepada Nazar sebagai tersangka.
Imbalan dari kesepakatan itu, Demokrat akan memperjuangkan keduanya agar terpilih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode berikutnya. Namun keduanya serta Anas membantah tudingan Nazar itu. Sedangkan, Chandra dan Ade tidak lolos dalam seleksi calon pimpinan KPK.
Nazar juga menuduh pimpinan KPK M Jasin mengenal dan pernah berhubungan dengan Anas. Jasin pun membantah tuduhan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Ketua KPK Busyro Moqoddas pun dituding Nazar pernah bertemu dengan petinggi Partai Demokrat, namun Busyro membantahnya. Terakhir, Haryono disebut beberapa kali bertemu dengan panitia anggaran DPR.
Ade Raharja dan juru bicara KPK Johan Budi SP telah diperiksa Komite Etik pada Rabu kemarin. Pemeriksaan internal Komisi akan dilanjutkan Komite pada pekan depan. Sementara pemeriksaan pihak dari luar KPK, direncanakan seusai Hari Raya Idul Fitri.
RUSMAN PARAQBUEQ