Tersangka Penilap Pajak Rp 32 Miliar Ditahan di Bandung

Halaman ini telah diakses: Views
Juandry9
Pipes Output
Tersangka Penilap Pajak Rp 32 Miliar Ditahan di Bandung
Aug 23rd 2011, 14:03

TEMPO Interaktif, Bandung -Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka penggelapan pajak di PT GMW pada periode 2002 - 2008, pemilik perusahaan, AS, dan salah satu direktur, WD, senilai Rp 32 miliar.  Penahanan dilakukan beberapa saat setelah penyerahan kedua tersangka berikut berkas dan barang bukti ke Kejaksaan oleh penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Bandung, hari ini.

 "Kedua tersangka, AS dan WD, kami masukkan ke Rutan Kebonwaru (Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Kota Bandung)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Yuswa Kusumah ketika dihubungi di Bandung, Selasa (23/08/2011).
Para tersangka, Yuswa melanjutkan, antara lain dijerat pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak dibayar," katanya.
Yuswa juga menyebutkan, penahanan dilakukan setelah pihaknya meneliti kelengkapan pelimpahan dua berkas, para tersangka, berikut barang bukti oleh Ditjen Pajak Jawa Barat I. "Pelimpahannya kami nyatakan sudah lengkap dan memang sudah P-21," katanya.
Penahanan dilakukan untuk mencegah agar para tersangka tak melarikan diri. "Juga karena nilai pajak yang mereka langgar kan tinggi, sampai Rp 32 miliar," imbuh Yuswa.

Ia menjanjikan para jaksa penuntut yang ditunjuk menangani kasus pajak PT GMW ini akan bekerja maksimal untuk secepatnya merampungkan surat dakwaan untuk kedua tersangka. "Insya Allah setelah Lebaran nanti kasusnya sudah kami limpahkan lagi ke Pengadilan Negeri Bandung untuk diadili," tandas Yuswa.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Barat I - Bandung Dedi Rudaedi menjelaskan, PT GMW adalah perusahaan yang berdomisili di kawasan khusus industri Gedebage, Kota Bandung.
Dari hasil penyidikan atas perusahaan industri kasur ini, Dedi melanjutkan, penyidik Ditjen Pajak Jawa Barat I menetapkan AS dan WD selaku tersangka tindak pidana perpajakan.
"Mereka menyampaikan dengan Surat Pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar (dimanipulasi)," ujarnya saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (23/08/2011).
Wajib pajak, kata Dedi, diduga kuat tidak melaporkan seluruh kegiatan usahanya ke kantor pajak. Sehingga jumlah pajak terhutang yang dihitung dan dibayarkan wajib pajak kepada negara lebih kecil dari yang sebenarnya.

"Hanya 10 persen omzet perusahaan yang dilaporkan dalam SPT. Sedangkan sisanya, 90 persen, tidak dilaporkan dan masuk kantong pribadi para tersangka," kata Dedi.
Penyidik juga menemukan bahwa AS tidak memisahkan keuangan perusahaan dengan keuangan pribadinya. AS menggunakan rekening pribadinya untuk menampung sebagian uang pembayaran dari para pelanggannya secara sengaja dengan maksud tidak melaporkannya ke kantor pajak.
"Akibatnya pendapatan negara dirugikan hingga Rp 32 miliar," kata Dedi. Angka kerugian tersebut adalah akumulasi pajak yang digelapkan sejak 2002 hingga 2008. "Memang saat penyidikan, tersangka sudah mencicil kerugian negara Rp 2,35 miliar. Tapi itu tentu tak menghentikan penyidikan."
Dedi mengakui kasus PT GMW adalah hasil penyidikan pertama Ditjen Pajak Jawa Barat I - Bandung yang berhasil dilimpahkan ke kejaksaan sepanjang tahun ini. Adapun target yang dipatok Dirjen Pajak adalah pelimpahan satu kasus per tahun di setiap Kantor Wilayah Ditjen Pajak. "Tapi meskipun satu kasus, yang kami limpahkan ini adalah dua berkas untuk dua tersangka,"tandasnya.

Erick P. Hardi

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url