Jaksa Agung Ogah Tanggapi Novum Prita

Halaman ini telah diakses: Views
Juandry9
Pipes Output
Jaksa Agung Ogah Tanggapi Novum Prita
Aug 23rd 2011, 14:03

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung enggan menanggapi novum (bukti baru) yang diajukan Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional ke Mahkamah Agung. Kejaksaan mengaku menyerahkan sepenuhnya proses sidang peninjauan kembali Prita Mulyasari, ke Mahkamah Agung. "Biarlah hakim yang menilai," kata Jaksa Agung Basrief Arief seusai menggelar buka puasa dengan bekas pejabat Kejaksaan di kantornya, hari ini (23/8)

Prita Mulyasari digugat Rumah Sakit Omni Internasional gara-gara menulis e-mail yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit itu pada 2009. Di jalur perdata, Rumah Sakit Omni menuntut ganti rugi Rp 204 juta dari ibu rumah tangga itu. Di jalur pidana, atas laporan Rumah Sakit Omni, Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Prita dihukum enam bulan penjara dengan tuduhan pencemaran nama baik. Jaksa juga sempat menahan Prita selama 23 hari.

Pada tahap kasasi pidana yang diajukan jaksa, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan jaksa. Atas putusan itu Prita pun mengajukan peninjauan kembali. Dalam sidang peninjauan kembali itu Prita mengajukan novum berupa alamat surat eletronik yang diduga menyebarluaskan emailnya. Surat eletronik beralamat benshanty@gmail.com diduga berasal dari dokter di Rumah Sakit Omni.

Menurut Jaksa Agung Basrief Kejaksaan hanya mengikuti proses hukum yang ditempuh Prita. Ia pun tak membahas kemungkinan perlawanan terhadap novum tersebut. "Pengadilan kan punya penilaian?," ujarnya. Sebelumnya Jaksa Agung mengatakan, tak semua kasus harus dinaikkan ketingkat kasasi, termasuk aksus Prita. Tapi nasi sudah menjadi bubur, kasasi janga itu menodai keadilan.

TRI SUHARMAN

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url