TEMPO Interaktif, Jakarta -Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta bekerjasama dengan Dinas Sosial akan menginterogasi pengemis yang membawa anak. "Jika ternyata ada unsur trafficking, kami serahkan ke polisi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Effendi Anas, Sabtu, 6 Agustus 2011.
Effendi mengungkapkan bahwa kebanyakan pengemis yang membawa anak, meminjamnya dari orang lain atau keluarga. "Orientasinya uang." Anak-anak itu disewa seharga Rp 30-35ribu per hari.
Kapolda Metro Jaya, kata Effendi, sudah setuju untuk menindak. Mereka yang tertangkap meminjam anak akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002. Ancamannya, 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Menurut Effendi, jumlah pengemis yang membawa anak semakin berkurang. Meski begitu, pihaknya akan terus memantau. Razia dilakukan Satpol PP sejak 22 Juli hingga H-1 Ramadhan. Hal ini dilakukan karena menjelang lebaran, PMKS dari luar daerah seperti dari Jawa Barat dan Jawa Tengah, kerap menyerbu Jakarta. "Sampai 15 Agustus, kami masih gunakan cara persuasif, beri peringatan, comot, keluarin lagi. Setelah itu, langsung dibawa ke panti, dikeluarkan setelah lebaran."
MARTHA THERTINA