TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara Mindo Rosalina Manulang terdakwa suap wisma atlet, Jufri Taufik mengaku belum mengetahui keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit Dharmasraya di Sumatera Barat tahun 2009. "Kita belum dapat informasi mengenai itu," kata Jufri saat dihubungi, Sabtu 6 Agustus 2011.
Rosa, panggilan akrab Mindo, belum pernah bercerita soal kasus tersebut. Pihaknya juga masih berkonsentrasi untuk kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang yang persidangannya tengah berjalan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Nanti akan kita cari tahu dulu," ujarnya.
Sementara itu Rosa sendiri juga enggan menjelaskan mengenai keterlibatannya di kasus yang masih ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat itu. "Saya nggak tahu. Kamu tanya Nazaruddin saja," tuturnya usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Sutan Bagindo Fahmi sebelumnya mengungkapkan telah mengantongi bukti keterlibatan Rosa, Nazaruddin bekas bendahara partai Demokrat dan Dudung Purwadi Direktur Utama PT.Duta Graha Indah dalam kaus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit di Dharmasraya
Kasus bermula dari proyek pembangunan rumah sakit di Dharmasraya pada 2009 lalu. Semula, kata Fahmi, harga tanah yang digunakan dalam proyek tersebut hanya senilai Rp 360 juta. Namun belakangan, harganya menggelembung drastis hingga Rp 4,8 miliar. Penggelembungan diduga diaktori Bupati Dharmasraya, Marlon Martua yang kini berstatus buron.
Letak pidana kasus itu, menurut Fahmi, selain dalam penggelembungan harga tanah dan penunjukan langsung, juga dalam pengaliran duit land clearing dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
RIRIN AGUSTIA / ISMA SAVITRI