TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku bakal menghentikan penyidikan sejumlah kasus kepala daerah bila sulit membuktikan tindakan korupsinya. "Kalau memang ternyata tidak bisa dibuktikan, kenapa harus diteruskan?" kata dia di kantornya, Jumat 5 Agustus 2011.
Namun, Basrief menolak menyebutkan kesulitan yang dialami Kejaksaan mengusut kasus itu. Ia berdalih masih mengkajinya.
Kejaksaan Agung menetapkan sembilan kepala daerah sebagai tersangka. Mereka di antaranya Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak dan Gubernur Kalimantan Selatan Ridy Arifin.
Mereka sulit diperiksa lantaran Kejaksaan belum mengajukan izin ke Presiden. Kejaksaan sebelumnya beralasan belum mengajukan izin karena hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP sebagai syarat utama pengajuan izin belum rampung. Namun pernyataan ini sempat dibantah juru bicara BPKP, Ratna Tianti Ernawati. Menurut Dia, pihak BPKP telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus sembilan kepala daerah.
Basrief menolak menyebutkan kasus mana dari sembilan kepala daerah itu yang bakal dihentikan. Ia lagi-lagi beralasan sedang mendalaminya. "Saya sedang menunggu laporan," kata dia.
TRI SUHARMAN