Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali batal memeriksa tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, M Nazaruddin. KPK beralasan masih menunggu surat resmi dari tersangka untuk menetapkan kuasa hukum yang akan mendampinginya selama pemeriksaan.
"Nazaruddin sampai saat ini belum menunjuk pengacara. Jadi, kita belum dapat tembusan surat kuasa yang akan mendampingi dia," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/8).
Menurut Priharsa, untuk memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu KPK harus terlebih dahulu menerima surat kuasa pengacaranya. Maka dari itu, hingga kini KPK belum menetapkan jadwal pemeriksaan untuk Nazar. "Belum ada (jadwal pemeriksaan). Kita tunggu sampai dia didampingi pengacara," katanya.(APY/ADO)