KPK Geledah Kantor Itjen Kementerian Pendidikan

Halaman ini telah diakses: Views
Juandry9
Pipes Output
KPK Geledah Kantor Itjen Kementerian Pendidikan
Aug 2nd 2011, 10:40

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah 13 ruangan di kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, hari ini, Selasa 2 Agustus 2011. Tim yang terdiri dari 20 orang itu menggeledah seluruh lantai Inspektorat Jenderal.  "Iya betul," ujar Inspektur Jenderal Kemdiknas Musliar Kasim saat dimintai konfirmasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik KPK mendatangi kantor yang berlantai 6 di wilayah Senayan itu pada pukul 10.00. Hingga berita ini diturunkan tim penyidik masih berada di lokasi.

Menurut Musliar, tim dari KPK memeriksa 13 ruangan di kantor Itjen. "Pemeriksaan ini lanjutan dari kasus yang menjerat mantan Irjen terdahulu yang diduga korupsi," katanya.

Penggeledahan pertama dilakukan di lantai 1 tempat Bagian Umum berkantor. Penggeledahan juga dilakukan di lantai 2 Bagian Perencanaan dan Kepegawaian.Ruangan inspektora jendral di lantai 3 juga tak luput dari penggeledahan termasuk ruangan Inspektorat Tiga  dilantai yang sama. Sedang di lantai 4 tempat Inspektorat Empat dan Inspektorat Investigasi dan kantor Inspektorat Satu dan Dua dilantai 5 juga turut diperiksa. demiokian juga ruang sidang yang berada di lantai 6.

Sebelumnya mantan Inspektur Jendral Kemendiknas  M.Sofyan ditetapkan sebagai tersangka korupsi berbagai proyek pengadaan barang dan perjalanan dinas pada tahun anggaran 2009, yang diduga merugikan negara sampai Rp 13 miliar. "KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan ke penyidikan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP Juli lalu.

Hasil pengusutan KPK menemukan ada sejumlah pengadaan barang dan kegiatan perjalanan dinas di Inspektorat Jenderal yang tidak sesuai penggunaannya sehingga menimbulkan kerugian negara. 

Sofyan disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pi-dana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RIRIN AGUSTIA

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url