Ribuan pemudik bersepeda motor antre masuk ke kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (18/9). Pada H-2 Idul Fitri 1430 H arus mudik di Pelabuhan Merak-Bekauheni mengalami lonjakan pemudik. ANTARA/vega
TEMPO Interaktif, Surabaya - Selama lebaran, kendaraan roda dua hanya diizinkan untuk dinaiki dua orang dewasa plus seorang anak maksimal berumur 10 tahun. Tak hanya itu, beban barang bawaan juga dilarang melebihi tinggi pengguna kendaraan itu sendiri.
"Kita kerja sama dengan polisi dan setiap pelanggaran pasti akan kita tilang," kata Kepala Dinas Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Jawa Timur Wahid Wahyudi seusai rapat koordinasi di kantornya jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa, 2 Agustus 2011.
Aturan ini, tambah Wahid, akan mulai diterapkan sejak H-7 hingga H+7 lebaran. Pelaksanaannya akan dipantau oleh petugas dari kepolisian di daerah masing-masing.
Sumarsono, Kepala Bidang Angkutan Jalan, meminta seluruh pemudik sepeda motor melakukan mudik bersamaan. "Berangkat dari rumah sendiri-sendiri dan bisa berkumpul di seluruh jembatan timbang yang kita miliki," katanya.
Dari jembatan timbang itu, pemudik sepeda motor diharapkan bisa berjalan bersamaan dan akan dikawal oleh aparat dari kepolisian. Dinas Perhubungan sendiri setidaknya telah menyediakan sebanyak 20 jembatan timbang yang akan dijadikan tempat beristirahat bagi para pemudik.
Di jembatan timbang akan dilengkapi fasilitas musala, toilet, warung makan hingga fasilitas pijat gratis.
FATKHURROHMAN TAUFIQ