KPK Belum Panggil Keluarga Nazaruddin  

Juandry9
Pipes Output
KPK Belum Panggil Keluarga Nazaruddin  
Aug 21st 2011, 15:51

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum berencana memanggil keluarga tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin. "Mereka belum ada rencana," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi, Ahad 21 Agustus 2011.

Menurut Johan, KPK saat ini masih fokus kepada penyidikan dua kasus yang menjerat Nazaruddin. Namun ia memastikan tim penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan kasus-kasus lain yang terkait bekas bendahara umum Partai Demokrat itu. "Penyidikan jalan terus, di penyelidikan juga tim kita terus ke daerah-daerah," ungkap Johan. 

Nazaruddin kini ditahan KPK setelah melarikan diri semenjak Mei lalu. Ia kabur sehari menjelang dicegah ke luar negeri oleh imigrasi. 

Tidak hanya Nazaruddin, keluarganya juga disebut-sebut terlibat dalam beberapa proyek kementerian. Salah satunya M.Nasir yang tercatat sebagai anggota komisi hukum DPR RI dari fraksi Demokrat. 

Nama Nasir mulai disebut-sebut terlibat dalam sejumlah proyek Nazaruddin di berbagai kementerian. Nasir bersama Nazaruddin, Mujahidin Nur Hasyim, dan Ayub Khan tercatat sebagai pemilik saham PT Mega Niaga. Pria yang dicekal Imigrasi sejak tanggal 18 Juli 2011 atas permintaan KPK itu juga tercatat sebagai pendiri PT Mahkota Negara bersama Marisi Matondang dan Rita Zahara. Di PT Anugrah Nusantara dan PT Anak Negeri, Nasir bersama Nazaruddin tercatat juga sebagai pendiri.

PT Anugrah Nusantara merupakan rekanan proyek revitalisasi sarana peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional. Proyek itu digarap pada 2007. KPK menengarai pengadaan prasarana proyek itu tidak sesuai bestek.

Adapun PT Mahkota Negara disebut-sebut terlibat dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2008. KPK tengah menyidik kasus ini dan sudah menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana di Kemenakertrans, Timas Ginting, dan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, sebagai tersangka.

RIRIN AGUSTIA

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url