TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua berjanji tak akan tebang pilih dalam menjalankan tugasnya. Termasuk apabila nama Ketua KPK Busyro Muqoddas muncul dalam pemeriksaan, pihaknya tetap akan memeriksa Busyro.
"Siapa saja, internal atau eksternal kalau tersebutkan dalam penelusuran itu akan dimintai keterangan, jadi tidak terbatas pada internal saja atau eksternal saja, tapi siapa saja," kata Abdullah saat jumpa pers di kantornya, Senin 1 Agustus 2011. Dia berjanji Komite Etik tetap akan memprosesnya apakah itu terhadap pimpinan, pejabat atau pegawai biasa. "Jadi (seperti) air mengalir saja."
Menurut Abdullah, karena itu Komite akan memanggil siapapun yang perlu dipanggil. "Nanti akan diputuskan oleh Komite Etik (siapa saja yang akan diperiksa)," katanya. "Ada yang terbuka dan ada yang tertutup. Tapi setiap selesai pertemuan akan kami laporkan." Mengenai waktunya, Abdullah berjanji akan secepatnya melaporkannya kepada publik.
Sedangkan terkait sanksi yang akan dijatuhkan, menurut Abdullah, akan ditentukan oleh Komite Etik. Jika dalam penelusuran nanti ditemukan adanya melanggaran hukum pidana, kata dia, sangat mungkin dibawa ke ranah pidana. "Jadi rumusannya itu bisa etik bisa pidana. Kalau etik itu jelas putusannya. Tapi kalau ditemukan ada unsur pidana, akan dimintakan ke Deputi Penindakan (KPK) untuk memproses," tuturnya.
KPK membentuk Komite Etik pada Selasa pekan lalu untuk memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh petinggi Komisi Antikorupsi itu. Komite Etik dibentuk sebagai respons atas desakan pubik setelah Nazaruddin mengaku pernah bertemu sejumlah petinggi KPK, antara lain Wakil Ketua Chandra M. Hamzah dan M. Jasin, serta Direktur Penindakan KPK Ade Rahardja.
RINA WIDIASTUTI