BALIKPAPAN - Untuk mendukung upaya penghematan BBM yang didengungkan pemerintah pusat, Wali Kota Balikpapan Rizal Efendi akan mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh pejabat maupun pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggunakan kendaraan dinas di luar jam dinas.
Namun kata Rizal, sebelum mengeluarkan surat edaran tersebut, dirinya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan kendaraan dinas dilarang digunakan di luar jam kerja khususnya saat Ramadan dan Idul Fitri.
"Kita menunggu petunjuk dari kementerian, karena katanya di Jakarta itu menteri keuangan melarang. Apakah seluruh pegawai atau hanya di lingkungan kementerian saja, termasuk untuk kepentingan pribadi, misalnya dipakai untuk pulang kampung (mudik). Nanti kita akan buat protapnya seperti apa," ungkapnya, di Balikpapan, Senin (1/8/2011).
Selain itu, kendaraan dinas juga tidak boleh digunakan keluarga ataupun istri maupun anak, karena akan dikenakan sanksi. Mulai teguran hingga sanksi penarikan kendaraan dinas akan dilakukan jika kedapatan melanggar aturan tersebut.
"Kita akan berikan teguran keras, jika ada yang benar-benar mengindahkan maka sanksi terberat adalah penarikan kendaraan dinas," tegasnya.
Langkah itu diambil sebagai bentuk penghematan energi yang merupakan bagian upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Di mana pihaknya juga sudah melarang, pegawai maupun pejabat menggunakan kendaraan dinas setiap Jumat.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong mendukung upaya tersebut. Namun untuk prakteknya diserahkan kepada moral masing-masing pengguna kendaraan dinas. "Itu moral saja dari yang bersangkutan," katanya singkat.
(ade)