Kejagung Belum Bersikap Untuk Periksa SBY

Halaman ini telah diakses: Views
Juandry10
Pipes Output
Kejagung Belum Bersikap Untuk Periksa SBY
Aug 9th 2011, 11:10

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung enggan berkomentar menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan sebagian permohonan Yusril Ihza Mahendra agar Kejaksaan Agung memanggil Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Sukarno Putri, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Sisminbakum.

"No comment, saya itu," terang Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/8). Andhi beralasan, pihaknya belum dapat mengambil sikap karena belum melihat keputusan dari majelis hakim MK tersebut. "Kita belum lihat keputusannya," terang Andhi.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad mengakui pihaknya baru menerima putusan MK dan masih dipelajari.

"Vonis MK baru dilihat tadi pagi, kami pelajari dulu. Itu dipakai kejaksaan untuk mempelajarinya, sikap selanjutnya setelah disimpulkan dari hasil mempelajari. Nanti akan dikoordinasikan dengan tim yang menyidik masalah itu, yang jelas itu dipelajari lagi putusan itu," terang Noor Rachmad.

Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8/8) mengabulkan sebagian permohonan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, yang menguji materi (judicial review) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terutama, terkait empat saksi yang menguntungkan untuk dimintai keterangannya atas kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Ke empat saksi yang menguntungkan itu adalah Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, Megawati Sukarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Namun Jusuf Kalla dan Kwiek Kian Gie sebelumnya atas kesadarannya sendiri telah datang ke Kejaksaan Agung untuk memberi keterangan. (mla)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url