Liputan6.com, Jakarta: Wakil Jaksa Agung Darmono memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy segera memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kajati Sumbar) Sutan Bagindo Fachmi. Pemanggilan ini terkait dugaan pemberian uang Rp 1 miliar kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang diembuskan tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin atau Nazar.
"Saya dalam hal ini baru mendengar informasi ini melalui media, kemarin dan tadi pagi. Saya kira nanti kita minta kepada pak Jamwas untuk menjelaskan," ucap Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/8). "Nanti pak Jamwas akan memanggil pak Fachmi untuk menanyakan apakah benar informasi itu."
Darmono menambahkan, pemanggilan Fachmi mengingat yang bersangkutan masih aktif di Korps Adhyaksa, sehingga masih dalam jangkauan pengawasan Kejagung, jadi semua diserahkan Ke Jamwas. "Dan mudah-mudahan itu tidak benar," Kata Darmono.
"Nyanyian" mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu selain menggoyang institusi Komisi Pemberantasan Korupsi, turut mengguncang Korps Adhyaksa. Nazar menuding jaksa Fachmi menyetor duit untuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum dengan janji bakal didorong menjadi salah satu pimpinan KPK periode ke depan.(ANS)