Liputan6.com, Bandung: Jaksa menuntut terdakwa perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemkab Subang tahun 2005-2008 yang juga Bupati Subang non-aktif Eep Hidayat hukuman delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Rahman Firdaus dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Lanang, di Ruang Sidang Kresna Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8). Rahman mengatakan, akibat perbuatan terdakwa negara telah mengalami kerugian hingga Rp 14 miliar.
Rahman menambahkan, bahwa Biaya Pemungutan PBB Kabupaten Subang dari tahun 2005 hingga 2008 yang diterima oleh Eep Hidayat mencapai Rp 2,3 miliar lebih. BP PBB yang diterima terdakwa dari 2005 sampai 2008, kata JPU, ialah pada 2005 sebanyak Rp394 juta, tahun 2006 dari lima sektor Rp 1 miliar, tahun 2007 dari lima sektor Rp 954 juta dan 2008 dari lima sektor Rp 474 juta.
Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi.(ADO/Ant)