JAKARTA - Pemerintah turunkan batas maksimal penetapan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) di seluruh daerah, dari sebelumnya 10 persen menjadi lima persen.
Dalam Undang-Undang nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menetapkan kenaikan maksimal beberapa tarif pajak provinsi, antara lain pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari lima persen menjadi 10 persen. Ketentuan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2010 yang implementasinya diserahkan pada kebijakan pemerintah daerah melalui peraturan daerah (perda).
Namun, pada 4 Juli lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 36/2011 tentang Perubahan atas Tarif PBBKB. Beleid tersebut menyebutkan dalam rangka stabilisasi harga bahan bakar kendaraan bermotor, tarif PBBKB yang sudah ditetapkan oleh daerah dalam perdanya diubah menjadi lima persen.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pajak Daerah Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budi Sitepu mengatakan pajak tersebut wajib diikuti seluruh daerah di Indonesia.
"Dengan terbitnya perpres 36/2011, tarif PBB-KB seragam di seluruh Indonesia sebesar lima persen." tulisnya lewat pesan singkatnya kepada okezone, Kamis (4/8/2011).
Adapun alasan dikeluarkannya Perpres ini karena beberapa provinsi sudah mengenakan tarif PBBKB di atas lima persen. Untuk itu, perintah merasa perlu menyesuaikan tarif PBBKB dengan alokasi subsidi BBM yang ditetapkan dalam APBN. Sesuai ketentuan pasal 19 ayat 3 UU 28/2009 tentang PDRD, pemerintah dapat mengubah tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam perda dengan perpres.
Seperti diketahui, pada 18 Agustus 2009, DPR telah mengesahkan UU No.28/2009 tentang PDRD yang akan berlaku mulai 1 Januari 2010. Dalam UU PDRD baru tersebut terdapat penambahan 4 jenis pajak daerah, yaitu satu jenis pajak provinsi (Pajak Rokok) dan tiga jenis pajak kabupaten/kota (PBB Perdesaan dan Perkotaan, BPHTB, dan Pajak Sarang Burung Walet).
Untuk kabupaten/kota juga ada penambahan satu jenis pajak, yaitu pajak air tanah yang sebelumnya merupakan pajak provinsi. Dengan adanya tambahan tersebut, secara keseluruhan terdapat 16 jenis pajak daerah, yaitu lima jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten/kota.
Selain itu, terdapat juga penambahan empat jenis retribusi daerah, yaitu retribusi tera/tera ulang, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, retribusi pelayanan pendidikan, dan retribusi izin usaha perikanan. Dengan penambahan itu, secara keseluruhan terdapat 30 jenis retribusi.
UU tersebut juga menetapkan kenaikan maksimal tarif pajak terhadap berbagai jenis pajak provinsi, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang sebelumnya masing-masing 5 persen, 10 persen dan lima persen, diubah menjadi 10 persen, 20 persen dan 10 persen. Implementasinya diserahkan pada kebijakan pemerintah daerah yang diatur dalam perda.
(ade)