TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Patra M. Zen, kembali mendatangi Mabes Polri. Ia menyerahkan daftar nama media yang dinilai memfasilitasi penyebaran pesan BBM Nazaruddin. "BBM ini kan disebarluaskan oleh media. Kalau pesan itu tidak disebarluaskan lagi, sebenarnya tidak masalah," ujarnya, Kamis 28 Juli 2011.
Kasus pencemaran nama baik dilaporkan Anas menyikapi pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menuduhnya terlibat dalam kasus wisma atlet dan Hambalang. Pengakuan yang disebarluaskan melalui BBM dan sempat terekspose di sejumlah media massa itu ia nilai sebagai fitnah dan telah mencemarkan nama baiknya.
Menurut Patra, tindakan Nazar telah memenuhi unsur pidana pencemaran nama sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Materi informasi yang muatannya pornografi, pencemaran nama, dan penghinaan itu sebenarnya delik pidana umum. Ada-tidaknya laporan, penyidik harus melakukan penyelidikan," kata dia.
Patra menjelaskan, inventarisasi nama media perlu dilakukan guna mendukung proses pembuktian kasus tersebut. Ia menilai keberadaan media ikut memunculkan persoalan lantaran pengakuan Nazaruddin tersebut langsung dimuat mentah-mentah tanpa dukungan alat bukti. Meski demikian, Patra enggan menyebut media mana saja yang ia nilai ikut memfasilitasi kasus tersebut.
Patra mengakui bahwa penyelidikan kasus itu bisa saja mendorong penyidik meminta penjelasan dari media massa tentang proses pembuatan berita tersebut. Namun, ia membantah bahwa pihaknya berkepentingan meminta pertanggunjawaban dari media. "Yang kami laporkan itu Nazaruddin-nya, bukan medianya," kata dia lagi.
Proses pemeriksaan Anas selaku pelapor menuai sorotan lantaran dilakukan dengan menyesuaikan jadwal kesibukan pribadi Anas di Blitar, Jawa Timur. Sejumlah kalangan menilai polisi telah bersikap diskrimintif dan memperlakukan Anas secara istimewa. Namun, tudingan itu dibantah Patra. "Tidak ada permintaan khusus dari Anas,"
ujarnya lagi.
Menurut Patra, pemeriksaan saksi pelapor bisa dilakukan di mana saja sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Kapolri. Namun, ia enggan menjawab kenapa pemeriksaan itu tidak ditunda sampai Anas berada di Jakarta. "Silakan tanya sama penyidik. Kalau saya tidak masalah mau diperiksa di mana pun," ujarnya.
Patra mengatakan, pemeriksaan kemarin dilakukan 2 penyidik dari Mabes Polri selama 1 jam. Sepuluh pertanyaan yang diajukan terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama yang dilakukan Nazaruddin. Namun, materi pemeriksaan tersebut tidak terkait dengan
pengakuan Nazaruddin dalam sejumlah tayangan televisi lantaran laporan Anas dibuat tanggal 5 Juli.
RIKY FERDIANTO