Liputan6.com, Jakarta: Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Nudirman Munir menilai persoalan yang menimpa Ruhut Sitompul, anggota Komisi III dari Partai Demokrat, adalah persoalan pribadi. Karena itu, BK menganggap Ruhut tidak melanggar kode etik sebagai anggota Dewan.
Menurut Nudirman, Selasa (19/7), masalah yang dialami Ruhut masuk ke dalam ranah pribadi. Sedangkan yang menyangkut kode etik adalah pelanggaran disiplin dan tata tertib. "Kita tidak masuk ke situ," ujarnya.
Kendati Ruhut dilaporkan dalam kasus pemalsuan surat, menurut Nudirman, hal itu bukan kewenangan BK. Kasus itu biarlah menjadi urusan kepolisian. "Itu kewenangan penegak hukum. Kalau kita hanya verifikasi dan klarifikasi saja," ujar Nurdin.
BK, kata Nudirman, juga belum mendapat aduan apapun terkait masalah yang menimpa Ruhut tersebut. Termasuk dari pihak yang merasa dirugikan yaitu istri pertama Ruhut, Ana [baca: Ruhut Akan Dilaporkan ke BK DPR].(IAN)