Muhammad Nasir Janji Klarifikasi Soal Pencekalannya

Halaman ini telah diakses: Views
Juandry9
Pipes Output
Muhammad Nasir Janji Klarifikasi Soal Pencekalannya
Jul 24th 2011, 08:52

TEMPO Interaktif, Bogor - Politikus Partai Demokrat Muhammad Nasir berjanji akan mengklarifikasi status pencekalan yang dikenakan Imigrasi terhadapnya. Nasir dicekal atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga terkait sejumlah kasus korupsi yang menyeret nama sepupunya, Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Nanti akan saya klarifikasi," katanya di sela acara Rapat Koordinasi Nasional Partai Demokrat di Sentul International Convention Center, Bogor, Ahad 24 Juli 2011. Nasir enggan menjelaskan lebih jauh klarifikasi seperti apa yang akan diberikan, tapi ia menjamin akan segera memberikan penjelasan.

Nama Nasir mulai disebut-sebut terlibat dalam sejumlah proyek Nazaruddin di berbagai kementerian. Nasir disebut-sebut bersama M. Nazaruddin, Mujahidin Nur Hasyim, dan Ayub Khan sebagai pemilik saham PT Mega Niaga.

Ia juga tercatat sebagai pendiri PT Mahkota Negara bersama Marisi Matondang dan Rita Zahara. Di PT Anugrah Nusantara dan PT Anak Negeri, Nasir bersama Nazaruddin tercatat juga sebagai pendiri.

PT Anugrah Nusantara merupakan rekanan proyek revitalisasi sarana peningkatan mutu pendidikan dan tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional. Proyek itu digarap pada 2007. KPK menengarai pengadaan prasarana proyek itu tidak sesuai bestek.

Adapun PT Mahkota Negara disebut-sebut terlibat dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2008. KPK tengah menyidik kasus ini, dan sudah menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana di Kemenakertrans Timas Ginting sebagai tersangka.

Atas dugaan keterlibatannya dalam sejumlah kasus yang menyeret nama Nazaruddin, Nasir dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ia resmi dicekal sejak hari Senin 18 Juli lalu.

MAHARDIKA SATRIA HADI

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url