TEMPO Interaktif, Bogor - Pengadilan Negeri Bogor hari ini menjatuhkan vonis 11 bulan penjara kepada Selly Yustiawati alias Rasellya Rahman Taher. Hakim menilai perempuan 26 tahun itu terbukti melanggar Pasal 378 juncto pasal 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan. "Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Hakim Aroziduhu Waruwu yang memimpin sidang perkara penipuan itu, Selasa, 26 Juli 2011.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa. Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, di antaranya Selly seorang janda dan memiliki anak berusia enam tahun. "Kami juga menilai kejiwaan terdakwa Selly masih labil karena perceraian di usia muda dengan suaminya," kata Aroziduhu.
Sedangkan hal yang memberatkannya adalah Selly tidak mengakui kejahatannya. Padahal, dia sudah menikmati uang yang diperoleh dari perbuatan melanggar hukum.
Saat mengikuti sidang, Selly hanya menundukkan kepala. Dia mengenakan setelan celana jins biru dan kemeja tangan panjang putih dipadu kerudung. Dia tidak menanggapi pertanyaan wartawan setelah keluar dari ruang sidang.
Pengacara Selly, Ramdhan Alamsyah, menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim itu. "Menurut kami, vonis masih terlalu berat," ujar Ramdhan.
Kasus penipuan yang melibatkan Selly dilaporkan ke Polres Bogor pada Februari 2010. Melalui situs jejaring sosial, Facebook, perempuan itu menjanjikan keuntungan cepat lewat bisnis voucher pulsa telepon. Korban menyerahkan modal kepada Selly. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, Selly tidak memenuhi janjinya.
Dalam pemeriksaan, Selly membantah tuduhan itu. Dia mengatakan hanya meminjam uang rekannya dan dia berniat mengembalikan pinjaman itu.
ARIHTA UTAMA S
-