Indonesia dan Arab Saudi Bahas MoU TKI

Halaman ini telah diakses: Views
Juandry9
Pipes Output
Indonesia dan Arab Saudi Bahas MoU TKI
Jul 24th 2011, 10:53

foto

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada sebuah penampungan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Kelurahan Jatisari, Kota Bekasi, Rabu (22/6). Sejumlah TKI belum bisa diberangkatkan dikarenakan ada 12 orang calon TKI yang bermasalah karena belum berusia 21 tahun, buta huruf, sakit dan hamil. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia dan Arab Saudi kembali membahas nota kesepahaman (MoU) Tenaga Kerja Indonesia. Pembahasan itu dilakukan oleh tim Joint Working Committee kedua negara yang menjadi salah satu rencana sebelum disetujuinya penandatangan dalam waktu enam bulan ke depan sejak diputuskan akan dibahas akhir Mei lalu.

"Ini merupakan langkah awal dalam penyusunan MoU yang diharapkan dapat mengakomodir kepentingan kedua belah pihak, memberikan keuntungan bagi kedua negara dan mampu meminimalisir permasalahan terkait penempatan dan perlindungan TKI," ujar Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman dalam siaran persnya, Ahad 24 Juli 2011.

Pertemuan ini, kata Reyna, merupakan tindak lanjut ditandatanganinya Letter of Intent akhir Mei lalu yang menyepakati pembahasan MoU. Dalam tahapan awal ini kedua negara memaparkan kerangka MoU yang diinginkan masing-masing pihak.

"Delegasi kita mengusulkan hal yang mencakup prinsip perlindungan, butir kerjasama, mekanisme perlindungan, jangka waktu pembahasan penyelesaian MoU," kata Reyna.

Pembahasan yang berlangsung pada 11-15 Juli itu diharapkan dapat membenahi sistem penempatan sekaligus perlindungan tenaga kerja. Pemerintah Arab, lanjut Reyna, mengatakan permasalahan tenaga kerja antar kedua negara akan selalu ada.

"Namun mereka berjanji meningkatkan perlindungan dan memberlakukan hukum yang sama bagi penduduk Arab Saudi maupun yang non-Saudi,"jelasnya.

Selama ini, lanjut Reyna, ihwal perlindungan tenaga kerja migran di Arab diurus oleh pihak swasta. Akan tetapi karena desakan dari banyak pihak, pemerintah Arab kemudian memutuskan untuk turut mengambil peran di dalamnya.

Menurut Reyna, keputusan pemerintah Arab memang menjadi dilematis bagi mereka. Sebab, Arab Saudi belum memiliki aturan untuk pekerja luar negeri dan sekarang mereka harus menyiapkannya."Tidak hanya dengan Indonesia kalau membuka ini juga berarti dengan negara lainnya."tuturnya.

RIRIN AGUSTIA

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url