TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menitipkan Herman Felani, tersangka dugaan korupsi iklan layanan masyarakat, ke Ruang Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Herman dibawa Minggu 24 Juli 2011 sekitar jam 03.00 WIB ke Polda didampingi pengacaranya, Syafri Noer.
Menurut Noer, menjelang pukul 03.30 WIB, Herman masuk ke ruang tahanan. "Dia dititipkan sementara karena bagian administrasi di LP Cipinang pada Minggu dini hari sudah tidak ada," kata Noer saat dihubungi, Minggu, 24 Juli 2011.
Sebelum dibawa ke Polda, lanjut Syafri, Herman dibekuk penyidik KPK di rumah temannya, di daerah Pondok Gede, Jakarta Timur. Tuduhan saat itu, Herman diduga akan melarikan diri karena sudah beberapa kali menolak jalani pemeriksaan. "Tidak mungkin dia larikan diri. Herman tidak datang ke pemeriksaan karena sedang rawat jalan." Bahkan Syafri mengklaim sudah dua kali mengirim surat ke penyidik KPK dengan lampiran surat keterangan dokter Rumah Sakit Islam. "Kami minta pemeriksaan diundur tanggal 1 Agustus nanti," ujarnya.
Usai diringkus, Herman dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 00.15 WIB. Pemeriksaan kali itu, penyidik tidak banyak bertanya ke Herman. Selain bertanya tentang silsilah keluarga dan harta kekayaan, kata Syafri, penyidik pertanyakan apakah Herman mengenal mantan Kepala Biro Hukum Journal Siahaan dan pernah mengerjakan proyek bersama DKI.
Kepada penyidik, mantan artis itu mengaku pernah bertemu dengan Journal pada 2007 lalu. Pertemuan yang terjadi satu kali itu berawal dari seorang teman Herman. "Keduanya diperkenalkan oleh sang teman." Mengenai proyek dengan DKI Jakarta, Herman membantah kontrak proyek itu terjadi dengan perusahaan miliknya. Melainkan dengan CV Sandi yang merupakan milik orang lain.
Tapi dia tidak membantah bila iklan layanan masyarakat yang dibuat CV Sandi, diurus proses penayangannya di media massa eletronik oleh perusahaan miliknya, PT Global Vision. Dari angka perjanjian 200 tayangan, ternyata iklan itu hanya turun sekitar 100 kali.
"Karena pada 2007 DKI sudah beri uang proyek Rp 2 miliar, di 2008 uang sekitar Rp 1,1 miliar dikembalikan ke DKI karena tayangan iklan tidak sesuai target." Dengan pemulangan uang itu, dia pun mengklaim bila kliennya tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan negara. "Toh uang sisa dikembalikan, ada tanda bukti. Jadi tak ada kerugian negara," ujar dia.
Syafri pun memprotes sikap penyidik KPK yang tidak menyentuh CV Sandi. Karena menurut dia, CV Sandi lah yang memiliki kontrak dengan DKI Jakarta. Dan pemulangan dana proyek itu juga diurus oleh PT Sandi. "Kalau memang ada kerugian negara, itu diusutnya ke CV Sandi dulu dong," pinta Syafri.
Selasa tanggal 26 Juli nanti, Herman akan dipindahkan ke LP Cipinang untuk menjalani masa pehanan di sana. Syafri sendiri akan mengajukan upaya hukum agar kliennya mendapat penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. Kalau pun tidak bisa ditangguhkan, dia berharap masa penahanan Herman tidak diperpanjang. "Kami juga minta blokir dibuka. Karena herman tidak pernah membuat kerugian negara dan keluarganya butuh biaya hidup," ujar dia.
CORNILA DESYANA