DPR Janji Kawal Kasus Depo Balaraja di Kejagung

Halaman ini telah diakses: Views
Juandry10
Pipes Output
DPR Janji Kawal Kasus Depo Balaraja di Kejagung
Jul 30th 2011, 09:30

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung atau Kejagung masih berkelit untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Depo BBM Balaraja. Mereka beralasan masih didalami atau dikaji tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Sehingga belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Tak pelak anggota Komisi IIII di DPR pun berjanji mengawal penyelesaian kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Pandan Wangi Sekartaji (PWS), selaku mitra pelaksana yang dimiliki Sandiaga Salahuddin Uno, agar tidak dipetieskan penegak hukum. Demikian pesan yang disampaikan anggota Komisi III Syarifuddin Sudding saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (30/7).

"Agar tidak dipetieskan kasus ini, Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung Basrif Arief agar kasus ini diproses lewat pranata-pranata hukum," kata anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat Syarifuddin.

Sudding mengatakan saat rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung pekan silam, anggota Komisi III sudah menyampaikan agar Kejagung dapat mengungkap kasus ini. Sehingga dapat memberi rasa kepercayaan kepada masyarakat terhadap Kejagung.

Lanjut Sudding, selain kasus dugaan korupsi Depo BBM Balaraja-nya diungkap, permintaan komisi III, agar Kejagung tidak mem'peti es'kan kasus lain yang sudah lengkap atau P-21 agar segera dilimpahkan ke pengadilan, agar ada kepastian hukum.

"Kita minta kasus lain yang sudah P-21 agar segera dilimpahkan ke pengadilan. Agar diproses untuk mendapatkan kepastian hukum," kata Sudding.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja, telah menepis pernyataan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah bernomor 031 atau 032, seluas hampir 20 hektare atas Proyek Depo BBM Pertamina yang melibatkan pengusaha Edward Soeryadjaya dan Sandiaga Uno dinyatakan lengkap.

"Itu tidak benar jika dikatakan P-21. Ia menyebutkan kemungkinan masih P-18 (bekas hasil penyelidikan belum lengkap) atau kemungkinan masih P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi)," ucap Hamzah Tadja pada awal Juli silam.

Seperti diberitakan kasus dugaan pemalsuan sertifikat ini sebelumnya dilaporkan pengusaha Edward Soeryadjaya ke Mabes Polri. Terlapor dalam kasus ini, yaitu pemilik PT PWS Sandiaga Salahuddin Uno selaku mitra pelaksana proyek pada 1996 tersebut yang diduga menelan kerugian negara sebesar US$ 6,4 juta.(AIS)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url