Dikritik, Pemerintah Serahkan Nasib RUU Kamnas ke DPR  

Halaman ini telah diakses: Views
Juandry9
Pipes Output
Dikritik, Pemerintah Serahkan Nasib RUU Kamnas ke DPR  
Jul 18th 2011, 09:12

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Pertahanan menyerahkan proses pembahasan dan perbaikan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional ke Dewan Perwakilan Rakyat. Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Pos M. Hutabarat mengatakan kritik dan masukan terhadap rancangan itu bisa disampaikan kepada dewan di dalam pembahasan dengan Komisi I.

"RUU Keamanan Nasional sudah merupakan hasil koordinasi antarkementerian," katanya kepada Tempo, Senin, 18 Juli 2011. Pos mengatakan selain dibahas oleh tim di Kementerian Pertahanan, rancangan itu juga sudah dibahas bersama Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, serta disinkronisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 70 orang lebih tokoh masyarakat meminta agar pemerintah merombak total Rancangan UU Keamanan Nasional. Pengacara Senior Adnan Buyung Nasution meminta pemerintah dan Komisi I DPR lebih banyak melibatkan peran masyarakat dalam pembahasan itu. "Seperti dulu ketika membahas Undang-undang Tindak Pidana korupsi," katanya.

Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanudin menyambut baik tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil untuk merombak RUU Keamanan Nasional. "Ya, baguslah," katanya. Sampai saat ini proses pembahasan di Komisi I belum memasuki inti. Komisi masih mendengar masukan dari publik. "Sekarang ini proses meminta pendapat publik masih berjalan."

Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan koalisi bersama masyarakat sipil akan menyampaikan komunike bersama kepada Komisi I DPR. Komunike bersama itu berisi tuntutan agar DPR menunda pengesahan RUU Intelijen dan merombak RUU Keamanan Nasional. "Minggu ini rencananya akan disampaikan ke DPR," katanya.

KARTIKA CANDRA

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url