Daerah Tak Boleh Berhutang Lebih dari Empat Persen

Juandry9
Pipes Output
Daerah Tak Boleh Berhutang Lebih dari Empat Persen
Jul 31st 2011, 13:29

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan pemerintah daerah diperbolehkan mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga jika keuangan daerah defisit. Syaratnya, tidak boleh melampaui batas kumulatif defisit yang ditetapkan, sebesar 4 persen.

"Tidak boleh lebih dari empat persen dari batas kumulatif defisit dan memenuhi syarat rasio kemampuan pengembalian hutang (debt service coverage ratio)," kata Moenek kepada Tempo, Ahad, 31 Juli 2011.

Ketentuan pinjaman pemerintah daerah diatur dalam Peraturan pemerintah Nnomor 54 Tahun 2005. Jika anggaran pemerintah daerah berlebih atau surplus, pemerintah diperbolehkan melakukan investasi. Sedangkan jika defisit diperbolehkan mengajukan pinjaman kepada bank atau menutup defisit itu dengan sisa anggaran tahun sebelumnya.

Pinjaman yang boleh diajukan meliputi pinjaman jangka pendek, menengah dan panjang. Pinjaman jangka pendek digunakan untuk menutup kekurangan arus kas pada tahun anggaran bersangkutan. Sedangkan pinjaman jangka menengah dipergunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan.

Sebaliknya, pemerintah daerah boleh mengajukan pinjaman jangka panjang untuk membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan. Pinjaman hanya boleh dilakukan untuk keperluan belanja modal, tidak boleh untuk belanja pegawai. Pinjaman juga dibatasi oleh masa jabatan pimpinan daerah.

"Pinjaman daerah harus dibatasi oleh lama masa jabatan kepala daerah supaya tidak terjadi nanti dia yang berhutang tetapi kepala daerah berikutnya yang harus membayar," kata Moenek. Selain itu pinjaman harus diprioritaskan untuk pembayaran kwajiban atau hutang daerah.

KARTIKA CANDRA

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url