Mabes Polri Persilakan Zaenal Mengadu ke Kompolnas

Juandry10
Pipes Output
Mabes Polri Persilakan Zaenal Mengadu ke Kompolnas
Aug 23rd 2011, 14:41

Liputan6.com, Jakarta: Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Bahrul Alam memberi kesempatan kepada Zainal Arifin Hoesein melapor ke Kompolnas terkait ditetapkannya status mantan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) itu sebagai tersangka dalam kasus surat palsu.

"Beri kesempatan penyidik memeriksa siapa saja. Penyidik melakukan pemeriksan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan. Jadi saya harapkan penyidik profesional," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/8).

Anton menambahkan, kepentingan memeriksa Zainal sudah berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan di lapangan. Ia menyatakan, perkembangan hasil penyidikan terhadap tersangka maupun saksi dalam kasus pemalsuan surat MK tidak diketahui oleh orang luar.

"Kan orang luar gak tau. Yang tahu hasil (penyidikan). Sekarang Pak Zainal diperiksa karena kemarin belum selesai. Kita tunggu saja," ujar Anton.

Jadi, tambah Anton, terkait aduan Zaenal ke Kompolnas, kepolisian menghormatinya, pasalnya polisi telah melakukan sesuai prosedur hukum yang tepat. "Itu hak mereka, kita hormati. Karena polisi melakukan penegakan hukum sesuai prosedur. Jadi kalau ada yang protes dan sebagainya itu sah saja. Kewenangan mereka yang harus kita hormati hak-hak mereka tersalurkan," terang Anton.

Anton pun berjanji, pihaknya akan mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang di luar MK seperti KPU jika dinilai ada keterkaitan dengan kasus tersebut.

"Iya nanti kan ada kaitannya dengan keterkaitan pada saat membuat surat palsu, kemudian beranjak lagi dengan ke mana surat, siapa pengguna, dan sebagainya. Semua akan dimintai keterangan," tutupnya. (YUS)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url