CIREMAITODAY.COM, CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali melayangkan surat teguran kepada pemilik 85 bangunan liar di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura. Teguran kedua tersebut diberikan sebagai tahapan lanjutan sebelum pemerintah menentukan langkah penertiban.
Pemberian surat teguran berlangsung Kamis (5/11/2026). Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Kecamatan Astanajapura, UPTD PAPRJJ Wilayah VI Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Berdasarkan pendataan pemerintah, terdapat sekitar 85 bangunan di kawasan tersebut. Sebelumnya, para pemilik bangunan telah menerima surat teguran pertama pada September 2026.
Persoalan ini menjadi perhatian pemerintah karena bangunan-bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Cirebon. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik jual beli lahan yang berstatus aset daerah.
Pemilik Bangunan Sudah Didata
KP Tata Ruang UPTD PAPRJJ Wilayah VI, Maman Abdurrahman, mengatakan pihaknya telah mendata para pemilik bangunan di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut.
Pendataan tersebut mencakup bangunan yang diketahui pemiliknya maupun bangunan yang belum diketahui pemiliknya.
“Nama-nama pemilik bangunan sudah terdata dan kami sudah mencatat semuanya, baik yang ada pemiliknya maupun yang tidak ada. Semua sudah kami masukkan dalam pendataan,” ungkapnya.
Maman menjelaskan, UPTD PAPRJJ Wilayah VI tidak memiliki kewenangan menentukan waktu maupun pelaksanaan eksekusi bangunan. Keputusan tersebut berada di tangan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya, Dinas PUTR akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk membahas tindak lanjut penertiban sesuai kewenangan masing-masing.
“Kalau terkait eksekusi ataupun jeda eksekusi, kami dari UPTD VI tidak bisa memberikan pernyataan karena itu kewenangan kabupaten. Nantinya Pemda melalui Dinas PUTR akan berkoordinasi, dalam hal ini menyurati Satpol PP Kabupaten Cirebon,” jelasnya.
Maman juga menyampaikan proses pemberian teguran kedua berjalan lancar. Pihaknya tidak menemukan kendala berarti saat mendatangi kawasan tersebut.
“Alhamdulillah, tadi kami di lapangan tidak mendapatkan kendala sedikit pun. Pada dasarnya mereka menyadari, bahkan masyarakat umum Desa Kanci juga mendukung,” tambahnya.
Bangunan Dikhawatirkan Ganggu Saluran Irigasi
Sementara itu, Camat Astanajapura Deni Syafruddin mengatakan persoalan bangunan liar bermula dari keluhan masyarakat mengenai semakin banyaknya bangunan permanen di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut.
Bangunan yang berada di sekitar saluran irigasi tersebut dikhawatirkan mengganggu fungsi saluran. Selain mempersempit jalur aliran air, keberadaannya berpotensi menghambat distribusi air dan meningkatkan risiko banjir ketika debit air meningkat.
“Yang menjadi persoalan, bangunan-bangunan itu disebut berdiri di atas lahan yang merupakan aset Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Cirebon,” tegas Deni.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menguasai maupun memperjualbelikan lahan yang secara hukum tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Pemberian teguran kedua diharapkan membuat para pemilik bangunan segera menyikapi pemberitahuan pemerintah. Pemerintah kecamatan bersama instansi terkait juga akan melanjutkan koordinasi dan pendataan.
Adapun keputusan mengenai penertiban fisik bangunan akan ditentukan Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui instansi berwenang dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
The post Teguran Kedua, 85 Bangunan di Kanci Cirebon Terancam Ditertibkan appeared first on Ciremai Today.