CIREMAITODAY.COM, CIREBON — Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PKS, H. Supriyadi, mempertanyakan pengelolaan parkir di kawasan Stadion Olahraga (SOR) Watubelah.
Sorotan itu muncul setelah beredar tiket parkir dengan tarif yang dinilai cukup tinggi bagi masyarakat. Tiket tersebut mencantumkan tarif Rp4.000 untuk sepeda motor, Rp10.000 untuk mobil, Rp15.000 untuk mobil box, dan Rp25.000 untuk bus.
Supriyadi mempertanyakan pihak yang mencetak dan mengelola tiket tersebut. Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai dasar penarikan tarif parkir di fasilitas publik milik pemerintah daerah.
“Tiket itu yang mencetak juga kurang jelas dari mana. Intinya tidak sesuai dan terlalu tinggi untuk tarif parkirnya. Kasihan masyarakat yang berkunjung,” ujar Supriyadi, Minggu (6/9).
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PKS, H. Supriyadi. Foto: Istimewa
Menurutnya, tarif parkir seharusnya mengacu pada ketentuan yang berlaku di Kabupaten Cirebon. Pengelolaan parkir juga harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“Harusnya tiket parkir disesuaikan dengan Perda dan tidak memberatkan masyarakat. Pengelolaannya juga harus sesuai dengan tupoksi,” katanya.
Supriyadi juga mempertanyakan status tiket parkir yang beredar di SOR Watubelah. Terlebih, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon sebelumnya menyatakan tidak mengelola parkir di Stadion Watubelah dan tidak menempatkan juru parkir di lokasi tersebut.
“Kayaknya bukan tiket parkir dari pemerintah. Harusnya terkait pengelolaan parkir disesuaikan dengan tupoksi dinasnya, yakni Dishub,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah daerah segera memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
Menurut Supriyadi, kejelasan pengelolaan diperlukan agar masyarakat tidak terbebani tarif yang tidak memiliki dasar jelas.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan mekanisme penerimaan dari parkir berjalan transparan. Penarikan tarif di fasilitas publik juga harus memiliki dasar hukum dan pengelola yang jelas.
Supriyadi berharap persoalan tersebut segera diperiksa pemerintah daerah. Jika ditemukan pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan, perlu dilakukan penertiban.
“Kasihan masyarakat yang datang ke fasilitas olahraga milik pemerintah kalau harus membayar tarif parkir yang terlalu tinggi,” pungkasnya.