CIREMAITODAY.COM, CIREBON – Operasi bariatrik dan suntik botoks untuk kecantikan tidak serta-merta haram dalam pandangan fikih. Bahtsul Masail (BM) Kubro Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat memperbolehkannya dengan sejumlah ketentuan.
Pembahasan mengenai bariatrik dan botoks menjadi salah satu isu yang paling menyita perhatian dalam Komisi C BM Kubro di Pondok Pesantren KHAS Cirebon, Kamis (10/9/2026).
Forum tersebut menarik karena seluruh pesertanya merupakan perempuan. Pembahasan pun banyak menyentuh persoalan yang dekat dengan kehidupan perempuan.
Mulai dari kosmetik, kesehatan, kecantikan, hingga fikih perempuan.
Bahas Bariatrik Hampir Tiga Jam
Perwakilan Perumus Komisi C, KH Muthiullah Hib, mengatakan forum tersebut memiliki kekhususan tersendiri.
Menurutnya, BM Putri yang terstruktur masih sangat terbatas di Jawa Barat maupun Indonesia.
“Komisi C ini spesial karena pesertanya dari putri. Ini merupakan Bahtsul Masail putri yang terstruktur ketiga di Jawa Barat. Di seluruh Indonesia pun mungkin baru yang ketiga,” ujar Muthiullah Hib.
Salah satu pembahasan paling alot berkaitan dengan operasi bariatrik atau operasi potong lambung.
Pembahasan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Forum baru menyelesaikannya sekitar pukul 14.00 WIB.
Perdebatan berlangsung cukup sengit. Peserta membahas batas antara kebutuhan medis, kecantikan, manfaat, dan risiko tindakan tersebut.
“Perdebatannya cukup sengit, bagaimana menentukan apakah diperbolehkan atau tidak,” katanya.
Bariatrik Tak Boleh Sembarangan
Setelah pembahasan panjang, peserta akhirnya menyepakati operasi bariatrik diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Namun, kebolehan tersebut memiliki sejumlah syarat.
Pertama, tindakan bariatrik harus dilandasi hajat atau kondisi darurat.
Kedua, tingkat keberhasilan harus lebih dominan dibandingkan risiko yang mungkin ditanggung pasien.
Ketiga, tindakan harus dilakukan tenaga medis yang kompeten.
Keempat, pasien harus mendapat rekomendasi dari tenaga medis kompeten. Tindakan tersebut juga harus dipastikan tidak menimbulkan dampak yang lebih berbahaya dalam jangka panjang.
“Pada akhirnya para peserta sepakat bahwa operasi bariatrik diperbolehkan dengan beberapa syarat. Ada hajat atau darurat, keberhasilannya lebih dominan daripada risiko, tenaga medisnya kompeten, serta ada rekomendasi tenaga medis yang kompeten dan tidak menimbulkan efek yang lebih berbahaya dalam jangka panjang,” jelasnya.
Botoks Boleh untuk Berhias di Hadapan Suami
Pembahasan kemudian beralih pada penggunaan botoks.
Forum memberikan pertimbangan berbeda untuk tindakan tersebut. Botoks dinilai lebih ringan karena tidak melibatkan pembedahan organ dalam seperti bariatrik.
Penggunaannya diperbolehkan untuk tujuan yang diakui syariat. Salah satunya untuk berhias di hadapan suami.
“Untuk masalah botoks sendiri, karena sifatnya lebih ringan daripada bariatrik dan tidak sampai melakukan pembedahan organ dalam, botoks ini diperbolehkan dengan tujuan yang diakui oleh syariat, yaitu untuk berhias di hadapan suami,” ujarnya.
BM Putri Bahas Aturan Iddah Laki-Laki
Komisi C juga membahas persoalan perkawinan. Salah satunya terkait laki-laki yang sudah menceraikan istrinya dan hendak menikah lagi.
Persoalan ini berkaitan dengan Surat Edaran Nomor P-005 Tahun 2021. Aturan tersebut menyangkut penolakan pengajuan pernikahan bagi laki-laki yang menceraikan istrinya, tetapi masa iddah mantan istrinya belum selesai
Secara umum, aturan tersebut dinilai sesuai dengan syariat dan mengandung kemaslahatan.
Namun, peserta BM tidak sepakat dengan salah satu poin dalam aturan tersebut. Poin ketiga dinilai dapat mengarah pada pelarangan atau pembatalan pernikahan yang sudah sah secara syar’i.
Muthiullah menjelaskan, dalam fikih, laki-laki yang sudah menceraikan istrinya dapat menikah kembali tanpa menunggu masa iddah mantan istrinya selesai.
“Sedangkan dalam fikih, baik Syafi’iyyah ataupun fikih yang lain, seorang suami boleh menikah kapan saja tanpa menunggu iddah mantan istrinya selesai,” jelasnya.
KUA Dinilai Perlu Fokus pada Administrasi
Atas persoalan tersebut, forum menyarankan agar aturan administrasi perkawinan tidak masuk ke ranah pengesahan atau pembatalan hukum agama.
Muthiullah menyebut aturan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebaiknya berada pada ranah administrasi dan pencatatan.
Sementara itu, persoalan sah atau tidaknya suatu tindakan menurut agama dikembalikan pada ketentuan agama masing-masing.
“Masalahnya hanya antara administratif atau membatalkan sesuatu yang sudah ditetapkan oleh syariat,” katanya.
BM Kubro LBM PWNU Jawa Barat di Pondok Pesantren KHAS Cirebon menjadi bagian dari rangkaian Haul ke-37 KH. ‘Aqiel Siroj dan Harlah ke-66 Pondok Pesantren KHAS Cirebon.
The post Syarat Bariatrik dan Botoks yang Boleh Menurut Kajian BM Putri PWNU Jabar appeared first on Ciremai Today.