Sa’adi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Sporadik Tanah Kanci Cirebon - ciayumajakuning

Halaman ini telah diakses: Views
Ciremai Today
Tagline: Jendela Informasi Jawa Barat 
Sa’adi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Sporadik Tanah Kanci Cirebon
Sep 9th 2026, 16:40 by Tarjoni

CIREMAITODAY.COM, CIREBON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Sa’adi bin Sanding dalam perkara pemalsuan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Sumber, Rabu (9/9/2026).

Ketua Majelis Hakim Eka Desi Prasetia menyatakan Sa’adi terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan dalam perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun,” tegas Eka dalam persidangan.

Majelis hakim juga mengubah status penahanan Sa’adi. Sebelumnya, terdakwa berstatus sebagai tahanan kota. Setelah putusan dibacakan, statusnya berubah menjadi tahanan rumah tahanan negara.

Hakim menyampaikan Sa’adi masih memiliki hak untuk mengajukan banding.

“Terdakwa bisa mengajukan banding hingga 7 hari ke depan,” kata hakim.

Hakim Tolak 10 Poin Pledoi

Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh 10 poin pledoi atau nota pembelaan yang diajukan Sa’adi melalui kuasa hukumnya.

Majelis menyatakan Sa’adi terbukti melakukan pemalsuan dokumen Sporadik terkait objek tanah di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Perkara tersebut berkaitan dengan Sporadik atas tanah seluas sekitar 10 hektare di Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Kanci.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian materiel terhadap PT Desa Kanci Indah (DKI).

Perbuatan Sa’adi dinilai memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis 1 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Sa’adi dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Selasa (18/8/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menilai Sa’adi terbukti melakukan perbuatan terkait pembuatan dokumen Sporadik dan surat keterangan riwayat tanah.

Dokumen tersebut disebut digunakan dalam perkara perdata terkait objek tanah di Desa Kanci.

Sporadik Bertanggal 1993

Peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi pada 2023. Saat itu, digelar rapat musyawarah di Desa Kanci terkait persoalan tanah di Blok Sibodri atau Sidori yang selama ini digarap masyarakat.

Sa’adi saat itu menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Desa Kanci. Ia juga dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat.

Setelah rapat, Sa’adi disebut menerima konsep Sporadik dari Sekretaris Desa Kanci, Abdul Kodir.

Dokumen tersebut kemudian dibuat Sa’adi di kantor PDAM Kota Cirebon. Saat itu, mesin tik di Kantor Desa Kanci disebut mengalami kerusakan.

Persoalan muncul pada bagian tanggal dokumen.

Berdasarkan uraian JPU, Sporadik tersebut dibuat pada 10 Januari 2023. Namun, dokumen justru tertulis bertanggal 10 Januari 1993.

Dokumen itu kemudian ditandatangani Sa’adi dan almarhum A Suaksa MA selaku Kepala Desa Kanci. Dokumen juga dibubuhi stempel.

Jaksa menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen tersebut.

Salah satunya berkaitan dengan stempel yang tercantum dalam Sporadik. Dokumen tersebut memuat stempel yang disebut sebagai stempel Kantor Agraria Kabupaten Cirebon.

Menurut uraian JPU, nomenklatur dan stempel lembaga pertanahan pada 1993 telah mengalami perubahan.

Perbedaan juga ditemukan pada stempel Desa Kanci yang tercantum dalam dokumen.

Jaksa kemudian menilai dokumen Sporadik tersebut tidak benar atau palsu.

Tanah Telah Memiliki Sertifikat HGB

Objek tanah dalam Sporadik tersebut diketahui telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 334 atas nama PT Desa Kanci Indah (DKI).

Selain Sporadik, Sa’adi juga disebut membuat surat keterangan riwayat tanah Nomor 592/09/Des.2023 tertanggal 16 Juni 2023.

Menurut JPU, kedua dokumen tersebut dimaksudkan untuk digunakan dalam gugatan perdata di PN Sumber.

Jaksa menilai penggunaan dokumen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap PT DKI.

Dalam uraian tuntutan, kerugian materiel yang disebut dialami PT Desa Kanci Indah mencapai sekitar Rp10 miliar.

Meski demikian, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Sa’adi.

Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Sa’adi masih memiliki hak mengajukan banding sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

The post Sa’adi Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Sporadik Tanah Kanci Cirebon appeared first on Ciremai Today.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url