Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan selama 30 hari, terhitung sejak 9 September hingga 8 Oktober 2026. Foto: Auliya Rahman/ANTARA FOTO
Langkah ini diambil karena tingginya insiden karhutla yang salah satunya masih melanda kawasan Kelurahan Kereng Bangkirai, Palangka Raya, Kalimantan Tengah hingga saat ini pada Rabu (9/9). Foto: Auliya Rahman/ANTARA FOTO
Di lokasi tersebut, sejumlah petugas unik berbalut kostum Spiderman tampak turut berjibaku memadamkan kobaran api yang terus menjalar. Foto: JAIME REINA/AFP
Foto: Auliya Rahman/ANTARA FOTO
Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan selama 30 hari, terhitung sejak 9 September hingga 8 Oktober 2026.
Langkah ini diambil karena tingginya karhutla yang salah satunya masih melanda kawasan Kelurahan Kereng Bangkirai, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, hingga saat ini pada Rabu (9/9).
Di lokasi tersebut, sejumlah petugas unik berbalut kostum Spiderman tampak turut berjibaku memadamkan kobaran api yang terus menjalar.
Petugas berkostum spiderman berupaya memadamkan kebakaran lahan di Kelurahan Kereng Bangkirai, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (9/9/2026). Foto: Auliya Rahman/ANTARA FOTO