Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan
Polda Metro Jaya (PMJ) memulangkan 273 orang yang sebelumnya diamankan dalam aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data penyidik.
"Berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data penyidik, dari 322 orang yang diamankan pada 27 Agustus 2026, sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 44 orang yang ditangani Ditreskrimum dan lima anak berkonflik dengan hukum yang ditangani Ditres PPA dan PPO. Adapun 273 orang lainnya telah dipulangkan,” kata Budi, Selasa (1/9).
Dengan demikian, dari total 322 orang yang diamankan, sebanyak 49 orang kini berstatus tersangka. Mereka terdiri dari 44 orang dewasa yang ditangani Ditreskrimum dan lima anak berkonflik dengan hukum yang ditangani Ditres PPA dan PPO.
Budi juga menjelaskan ada 49 tersangka yang sudah ditetapkan Polda Metro dalam aksi pasca unjuk rasa lalu.
“Penyebutan tiga orang yang membawa senjata tajam merupakan uraian peran dalam penanganan perkara dan bukan jumlah yang ditambahkan secara terpisah. Dengan demikian, data terbaru yang menjadi rujukan adalah 49 tersangka dari total 322 orang yang diamankan,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan 322 orang setelah aksi di depan Gedung DPR/MPR. Dari jumlah tersebut, 160 orang di antaranya masih berusia anak.
Pengamanan dilakukan setelah muncul kelompok yang melakukan kerusuhan ketika sebagian besar massa aksi telah meninggalkan lokasi. Polisi menyebut kerusuhan tersebut meliputi perusakan, vandalisme, hingga pelemparan terhadap petugas.
“Setelah rangkaian penyampaian aspirasi berakhir, sebagian besar massa meninggalkan lokasi, muncul sekelompok rusuh yang mengganggu situasi Kamtibmas. Yang mencoba melakukan perusakan, aksi-aksi vandalisme, serta melakukan pelemparan kepada petugas. Dan ini juga dapat ditangani dengan baik,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/8).
Dalam penanganan aksi tersebut, polisi turut menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan saat kerusuhan, seperti golok, gunting, asahan pisau, PVC, katapel, mata panah, rantai besi, dan tongkat bambu.