Perkuat Piagam Indramayu, Bahas soal Perkawinan Anak - ciayumajakuning

Halaman ini telah diakses: Views
Ciremai Today
Tagline: Jendela Informasi Jawa Barat 
Perkuat Piagam Indramayu, Bahas soal Perkawinan Anak
Sep 4th 2026, 19:22 by Admin

CIREMAITODAY.COM,INDRAMAYU, – Upaya mencegah perkawinan anak di Kabupaten Indramayu terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Koalisi Perempuan Indonesia bersama sejumlah pemangku kepentingan mendorong agar Piagam Indramayu tidak berhenti sebagai dokumen komitmen, tetapi diterjemahkan menjadi aksi nyata yang terencana dan berkelanjutan.

Hal tersebut menjadi fokus dalam Pertemuan Multi-Stakeholder Lanjutan bertajuk “Penguatan Implementasi Piagam Indramayu untuk Pencegahan Perkawinan Anak” yang digelar di Aula BJB Indramayu.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan multi-stakeholder sebelumnya yang digelar pada 4 Agustus 2026. Forum tersebut menghasilkan komitmen bersama melalui Piagam Indramayu sekaligus rencana tindak lanjut dari berbagai lembaga dan organisasi yang terlibat.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Indramayu, Laely Khiyaroh, mengatakan pencegahan perkawinan anak membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Menurutnya, kolaborasi diperlukan untuk memastikan anak mendapatkan perlindungan serta kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal.

“Pencegahan perkawinan anak membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, terutama dalam memastikan anak mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk tumbuh serta berkembang secara optimal,” ujar Laely.

Ia menegaskan, upaya pencegahan juga tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum. Berbagai faktor yang menjadi pemicu perkawinan anak perlu ditangani secara bersama-sama.

“Pencegahan perkawinan anak tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan hukum, tetapi juga harus menyentuh faktor sosial, pendidikan, ekonomi, pola pengasuhan keluarga, serta lingkungan tempat anak tumbuh,” katanya.

Perkawinan anak masih menjadi persoalan serius karena tidak hanya berkaitan dengan usia perkawinan, tetapi juga beririsan dengan berbagai persoalan, mulai dari pendidikan, kesehatan reproduksi, kemiskinan, pola pengasuhan, norma sosial dan gender, kekerasan terhadap anak, hingga akses terhadap layanan perlindungan.

Berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Indramayu yang disampaikan dalam pertemuan sebelumnya, tercatat 422 perkawinan di bawah umur pada 2024. Angka tersebut meningkat menjadi 427 kasus pada 2025.

Sementara itu, sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat 172 anak di bawah umur melakukan perkawinan, terdiri atas 30 anak laki-laki dan 142 anak perempuan.

Data tersebut menunjukkan bahwa anak perempuan masih menjadi kelompok yang paling terdampak oleh persoalan perkawinan anak.

Di sisi lain, Pengadilan Agama Indramayu mencatat 133 perkara dispensasi kawin hingga Juni 2026. Dalam pelaksanaannya, masih terdapat tantangan koordinasi, salah satunya terkait belum selalu tersedianya rekomendasi tertulis dari dinas yang membidangi perlindungan perempuan dan anak ketika proses persidangan berlangsung.

Berbagai faktor turut menjadi pemicu perkawinan anak. Di antaranya kemiskinan, anak putus sekolah, pola pengasuhan dan komunikasi keluarga, stigma terhadap perempuan yang belum menikah, kehamilan tidak direncanakan, minimnya pendidikan hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR), penggunaan media sosial, serta kekerasan berbasis online.

Temuan berbasis komunitas yang dipaparkan Yayasan Selendang Puan terhadap 409 orang muda di dua kampus dan dua desa juga menunjukkan pentingnya penguatan pendidikan HKSR. Intervensi dinilai perlu menjangkau keluarga, sekolah, tokoh agama, pemerintah desa, serta kelompok orang muda.

Dalam pertemuan lanjutan, para pemangku kepentingan diarahkan untuk meninjau kembali rencana tindak lanjut yang telah disusun sebelumnya. Setiap lembaga diharapkan memperjelas kontribusi, sasaran, indikator capaian, waktu pelaksanaan, kebutuhan sumber daya, serta bentuk kolaborasi dengan lembaga lainnya.

Sejumlah peran telah dipetakan. Bapperinda berperan dalam koordinasi dan integrasi isu perkawinan anak ke dalam perencanaan daerah. DPMD didorong memperkuat regulasi dan kelembagaan desa, sementara Dinas Sosial berperan dalam perlindungan keluarga rentan.

Kementerian Agama memiliki peran melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), bimbingan perkawinan, serta penguatan peran tokoh agama. Sementara organisasi masyarakat sipil berkontribusi melalui edukasi, pendampingan, dan kampanye perubahan norma sosial.

Adapun Forum Anak dan kelompok orang muda didorong terlibat melalui pendidikan sebaya, kampanye kreatif, layanan pengaduan, serta partisipasi dalam proses pembangunan.

Pertemuan lanjutan juga diarahkan untuk menyepakati sejumlah aksi prioritas yang dapat dilakukan secara kolaboratif. Keterlibatan pihak yang sebelumnya belum terlibat secara optimal juga dinilai penting, seperti kepolisian, puskesmas, dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Selain pembagian peran, forum membahas mekanisme koordinasi dan pemantauan bersama. Mekanisme tersebut diharapkan mencakup penetapan focal point, kanal komunikasi, serta jadwal evaluasi secara berkala.

Melalui langkah tersebut, Piagam Indramayu diharapkan berkembang dari sekadar komitmen normatif menjadi kerangka kerja bersama yang memiliki program, sasaran, indikator capaian, pembagian peran, dukungan sumber daya, serta mekanisme pemantauan yang jelas.

Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak sekaligus memastikan terpenuhinya hak, perlindungan, dan masa depan anak di Kabupaten Indramayu.

The post Perkuat Piagam Indramayu, Bahas soal Perkawinan Anak appeared first on Ciremai Today.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url