Desil Bansos Dinilai Sesuai Prinsip Fikih, PWNU Jabar: Data Harus Akurat - ciayumajakuning

Halaman ini telah diakses: Views
Ciremai Today
Tagline: Jendela Informasi Jawa Barat 
Desil Bansos Dinilai Sesuai Prinsip Fikih, PWNU Jabar: Data Harus Akurat
Sep 10th 2026, 22:17 by Tarjoni

CIREMAITODAY.COM, CIREBON – Penetapan peringkat desil sebagai dasar menentukan penerima bantuan sosial (bansos) dinilai dibenarkan secara syariat dan fikih.

Namun, pemerintah wajib memastikan data desil akurat. Ketidaktepatan data dinilai dapat membuat bansos tidak sampai kepada masyarakat yang berhak.

Kesimpulan tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan Komisi A Bahtsul Masail (BM) Kubro Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat di Pondok Pesantren KHAS Cirebon, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan digelar dalam rangka Haul ke-37 KH. ‘Aqiel Siroj, Haul Sesepuh, serta Harlah ke-66 Pondok Pesantren KHAS Cirebon.

BM Kubro diikuti perwakilan pondok pesantren dari berbagai daerah di Jawa Barat. Forum membahas sejumlah persoalan aktual yang tengah menjadi perhatian masyarakat.

Komisi A membahas polemik penetapan desil penerima bansos dan dilema sayembara tangkap begal oleh KDM.

Komisi B membahas pajak UMKM dan beban fiskal terhadap rakyat kecil. Komisi ini juga membahas kedudukan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam perspektif fikih.

Sementara Komisi C membahas hukum operasi bariatrik, suntik botox, serta polemik iddah bagi suami. Pembahasan Komisi C melibatkan peserta perempuan sebagai musyawirin.

Perwakilan Perumus Komisi A, Kiai Moh Mubasyysyarum Bih, mengatakan pembahasan desil berangkat dari pertanyaan mengenai hukum penentuan penerima bansos berdasarkan peringkat yang ditetapkan pemerintah.

Forum kemudian menyimpulkan penetapan desil secara umum dapat dibenarkan menurut syariat.

“Secara umum semangat penentuan desil itu dibenarkan menurut syariat, menurut fikih. Karena ada tiga pertimbangan,” ujarnya.

Pertimbangan pertama berkaitan dengan prinsip mendahulukan masyarakat yang lebih membutuhkan.

Pemerintah menggunakan mekanisme dan data statistik untuk menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat. Data tersebut kemudian dapat menjadi dasar dalam menentukan penerima bantuan.

Pertimbangan kedua, desil dapat menjadi indikator atau qarinah dalam menentukan pihak yang berhak menerima bansos.

“Ketika kita ingin memberikan dana sosial yang peruntukannya jelas untuk masyarakat yang membutuhkan, maka harus ada dasarnya. Tidak bisa asal-asalan atau sesuai keyakinan tanpa bukti. Nah, desil ini sebagai indikatornya,” ungkapnya.

Pertimbangan ketiga berkaitan dengan tujuan penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran.

Data Harus Terus Diperbaiki

Meski prinsip penetapan desil dinilai sesuai syariat, forum memberikan catatan terhadap pelaksanaannya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah potensi ketidakakuratan data.

Kiai Moh Mubasyysyarum menyebut masih ditemukan masyarakat berpenghasilan relatif rendah yang masuk desil tinggi.

Sebaliknya, terdapat masyarakat dengan aset bernilai miliaran rupiah yang justru tercatat dalam desil rendah.

Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi ketepatan penyaluran bansos.

Karena itu, forum memberikan rekomendasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Sosial (Kemensos), untuk meningkatkan akurasi data desil.

“Itu wajib hukumnya secara fikih. Karena seperti yang disebutkan dalam pertimbangan tadi, bantuan itu harus tepat sasaran. Kalau ada desil yang tidak cocok, maka secara syariat tidak benar,” tegasnya.

Menurutnya, akurasi data bukan hanya persoalan administratif.

Ketepatan data berkaitan dengan hak masyarakat yang membutuhkan serta amanah dalam distribusi bantuan sosial.

Mekanisme Pengaduan Diminta Dipermudah

Forum juga menyoroti mekanisme perubahan atau pengaduan terkait penetapan desil.

Pemerintah telah menyediakan mekanisme pembaruan data bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan peringkat desil yang tercatat.

Namun, mekanisme tersebut dinilai perlu dibuat lebih mudah dan responsif.

“Forum mendorong supaya proses perubahan desil ini lebih dipermudah, jangan dipersulit. Atau bahasa fikihnya itu taisir. Kalau perlu door to door. Kalau ada komplain, jemput bola pemerintah. Mana yang tidak cocok dan seterusnya,” katanya.

Forum juga memberikan penegasan mengenai masyarakat yang tercatat dalam desil rendah, tetapi secara faktual memiliki kemampuan ekonomi tinggi.

Jika seseorang memiliki aset atau kondisi ekonomi yang menunjukkan dirinya tidak layak menerima bansos, statusnya sebagai penerima dalam data tidak otomatis membuatnya berhak secara fikih.

“Ketika masyarakat terdata desil rendah padahal asetnya miliaran dan sudah dinyatakan mendapat bantuan, maka secara fikih dia tidak berhak mendapat bantuan itu,” jelasnya.

Sebaliknya, masyarakat kurang mampu yang masuk dalam desil tinggi tetap diperbolehkan mengajukan pembaruan data.

“Ketika masyarakat terdata desil tinggi padahal penghasilan pas-pasan, seharusnya rendah, maka dia diperbolehkan untuk mengajukan pembaruan desil untuk mendapat haknya, yaitu bantuan sosial ini,” katanya.

The post Desil Bansos Dinilai Sesuai Prinsip Fikih, PWNU Jabar: Data Harus Akurat appeared first on Ciremai Today.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url