Dugaan Kekerasan Seksual Polwan: AKBP F Batal Dilantik, Jalani Sidang Etik - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dugaan Kekerasan Seksual Polwan: AKBP F Batal Dilantik, Jalani Sidang Etik
Jul 28th 2026, 11:17 by kumparanNEWS

Waka Polda Sumbar Brigjen Pol Solihin dan Kabid Propam Kombes Pol Siswantoro memberikan keterangan pers. Foto: kumparan
Waka Polda Sumbar Brigjen Pol Solihin dan Kabid Propam Kombes Pol Siswantoro memberikan keterangan pers. Foto: kumparan

Perwira berpangkat AKBP berinisial F, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang polwan, batal dilantik sebagai pejabat utama di Polda Sumatera Barat (Sumbar). AKBP F rencananya akan menjabat sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes).

Pelantikan AKBP F rencananya dijadwalkan hari ini, Selasa (28/7), bersama dengan sejumlah kapolres di jajaran Polda Sumbar. Namun, yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan kode etik di Bidpropam.

"Jadi tidak ada jadi dilantik. Tegas, Pak kapolda sudah tegas, bahwa siapa pun yang bermasalah akan mendapatkan sanksi," ujar Waka Polda Sumbar, Brigjen Pol Solihin saat konferensi pers, Selasa (28/7).

Solihin menegaskan pemeriksaan masih berlangsung. Ia meminta semua pihak tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

"Sekarang sudah tidak dilantik. Tidak ada hukum yang tumpul ke atas, tajam ke bawah. Semua sama. Siapa pun yang bermasalah ada sanksi," katanya.

"Pak Kapolri, Pak Kapolda sudah tegas, jadi tidak ada mentolerir siapa pun juga. Semua sama di mata hukum, siapa pun, dan apa pun pangkatnya ditindak," ujar Solihin.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, mengungkapkan pemeriksaan terhadap AKBP F sudah ditingkatkan ke bagian profesi untuk kode etik.

AKBP F disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf g: tidak menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi HAM dalam pelaksanaan tugas.

"Kemudian juga kami pasang di pasal 6 angka 1 huruf a, wajib memberikan keteladanan dan kepemimpinan dalam melayani," tambah Siswantoro.

Ia menjelaskan sampai saat ini pemeriksaan sembilan saksi juga sudah dilakukan, termasuk saksi ahli, yaitu psikolog. Setelah semua rampung, Bidpropam Polda Sumbar akan mempersiapkan pelaksanaan sidang kode etik.

"Keputusan sanksi ada di dalam persidangan nanti," tegasnya.

Dalam dugaan perkara ini, Bidpropam Polda Sumbar mengantongi barang bukti berupa rekaman hingga tangkap layar pesan WhatsApp.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url