Mobil yang dikendarai Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, menabrak kerumunan anak-anak SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, yang sedang jajan di pinggir jalan di depan sekolah, Kamis (30/4/2026). Foto: Dok. Istimewa
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ahmad Mursidi, dilantik jadi staf ahli Bupati Pandeglang. Mursidi merupakan tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 2 orang di depan SDN Sukaratu 5 pada Kamis (30/4).
Pelantikan itu pun menimbulkan sejumlah tanya, salah satunya sejauh mana kasus tersebut berjalan?
Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Senna Indarto mengatakan, Mursidi masih berstatus tersangka. Pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan.
"Untuk saat ini proses penyidikan sudah naik ke tahap penyidikan, dan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah dikirimkan ke kejaksaan. Saudara AM juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Senna kepada wartawan, Minggu (31/5).
Saat ditanyai terkait Ahmad Mursidi yang dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang, polisi menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Proses hukum tetap berjalan. Pelantikan itu tidak menjadi kendala dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas ini. Teknis pelantikan merupakan kewenangan Pemkab Pandeglang," terangnya.
Alasan Tak Ditahan
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang Ipda Sofyan Sopian mengungkapkan, tersangka Ahmad Mursidi tidak dilakukan penahanan dikarenakan alasan kesehatan, terlebih adanya permohonan dari pihak keluarga agar tersangka tidak ditahan dan dibuktikan dengan surat keterangan medis dari rumah sakit.
"Tidak ada penangguhan penahanan, karena memang belum dilakukan penahanan. Yang ada hanya permohonan dari keluarga karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit, diperkuat dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Budiasih Serang," kata Sofyan.
Disampaikan Sofyan, alasan lain tidak ditahannya tersangka Ahmad Mursidi dikarenakan harus menjalani cuci darah rutin, termasuk adanya jaminan dari pihak keluarga bila tersangka akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang dihadapinya.
"Dari hasil pemeriksaan dokter dan keterangan keluarga, yang bersangkutan harus cuci darah 2 kali dalam seminggu. Jadi kondisinya tidak memungkinkan terlapor akan dilakukan penahanan karena sudah ada penjamin dari pihak keluarga bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan mempengaruhi saksi, tidak akan menghilangkan barang bukti. Makanya dari hasil permohonan kita kabulkan untuk tidak dilakukan penahanan karena sakit," tandasnya.
Respons Pemkab Pandeglang
Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif, mengatakan proses rotasi jabatan yang dilakukan Pemkab Pandeglang telah mendapat persetujuan dari BKN.
Menurutnya, proses pengajuan rotasi jabatan dilakukan setelah insiden kecelakaan yang melibatkan Ahmad Mursidi terjadi.
"Kami tetap berkoordinasi dan meminta persetujuan ke BKN. Karena persyaratan untuk jabatan itu harus melalui persetujuan BKN terlebih dahulu," kata Latif, Sabtu (30/5).
"Setelah kecelakaan itu kami sudah minta arahan ke BKN terkait perpindahan atau rotasi jabatan ini," imbuhnya.
Meski begitu, Latif mengaku pihaknya baru mengetahui status Ahmad Mursidi sebagai tersangka kasus kecelakaan maut dari media lantaran tidak ada pemberitahuan dari pihak kepolisian.
"Kami justru belum tahu (sudah tersangka). Kami tahunya dari teman media. Hari ini baru kami tahu," katanya.