Purbaya Tindak 684 Juta Batang Rokok Ilegal sampai April 2026 - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Purbaya Tindak 684 Juta Batang Rokok Ilegal sampai April 2026
May 21st 2026, 03:00 by kumparanBISNIS

Tumpukan rokok ilegal yang hendak dimusnahkan. Foto: Antara/Umarul Faruq
Tumpukan rokok ilegal yang hendak dimusnahkan. Foto: Antara/Umarul Faruq

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bicara soal penindakan peredaran rokok ilegal. Sampai dengan April 2026, penindakan yang sudah dilakukan pemerintah adalah sebanyak 5.451 kali.

Angka tersebut, menurut Purbaya, naik 23,3 persen secara year on year (yoy).

"Dengan jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 684 juta batang, naik 125,8 persen yoy," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (19/5).

Purbaya menjelaskan, dari penindakan tersebut, ultimum remedium atau penerimaan yang bisa diperoleh mencapai Rp 53,4 miliar. Selain itu, Kemenkeu juga melakukan penindakan terhadap narkotika sebanyak 522 kali. Dengan barang bukti mencapai 3,31 ton.

Cukai Rokok Tak Naik

Purbaya juga memastikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak akan mengalami perubahan hingga 2027. Pemerintah memilih mempertahankan tarif tetap atau konstan sambil mengevaluasi sistem pengawasan dan potensi penerimaan negara dari industri rokok.

Purbaya mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan menjaga stabilitas di sektor industri hasil tembakau. Sekaligus memberi ruang bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola penerimaan dari cukai rokok.

Menurutnya, pemerintah saat ini lebih fokus pada upaya digitalisasi dan penguatan pengawasan untuk menekan potensi kebocoran penerimaan negara. Ia menjelaskan, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memasang mesin penghitung pada sejumlah produsen rokok. Skema itu nantinya akan dilakukan bertahap hingga cakupannya semakin luas.

“Saya buat konstan saja, enggak naik dan enggak turun. Saya pengin lihat stabilitas,” kata Purbaya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url