KPAI Ungkap Alasan Kekerasan Sering Terjadi di Lingkungan Asrama - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPAI Ungkap Alasan Kekerasan Sering Terjadi di Lingkungan Asrama
May 10th 2026, 19:36 by kumparanMOM

Ilustrasi pelecehan seksual.  Foto: Fatah Afrial/kumparan
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Fatah Afrial/kumparan

Moms, sekolah adalah hak seluruh anak tapi jika di tempat yang seharusnya aman dan berpendidikan, kini ramai isu pelecehan seksual yang mengintai beberapa sekolah khususnya yang berbasis asrama.

Seperti kejadian yang baru-baru ini terungkap. Puluhan anak dilecehkan oleh kiai di pondok pesantren Dholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2024 namun bergerak lambat, melihat hal tersebut Komisi Perlundungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak untuk seluruh lembaga sekolah memiliki standar perlindungan anak.

Kenapa Kekerasan Seksual Sering Terjadi di Lingkungan Asrama?

Ilustrasi santri di pesantren. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi santri di pesantren. Foto: Shutter Stock

Menurut Pengampu klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Ai Rahmayanti, S.Sos.I., M.Ag kekerasan bisa terjadi di lingkungan berbasis asrama karena beberapa hal.

“Risiko kekerasan seksual ada di semua lembaga berasrama, baik umum maupun berbasis agama.

Faktor risikonya adalah pengasuhan 24 jam, relasi kuasa dan lingkungan tertutup,” jelas Ai Raayanti pada kumparanMOM, Rabu (6/5).

Karena tertutup, anak jadi takut melapor yang berimbas pada akses bantuan terbatas. Sehingga kasus jadi sering terabaikan.

“Dalam pendekatan child safeguarding, ini disebut risiko closed setting vulnerability. Namun untuk solusinya, korban bisa melakukan mekanisme pengaduan yang aman dengan cara anonim, pengaduan lewat akses pihak eksternal seperti orang tua atau lembaga pengawas serta adanya transparansi penanganan kasus,” tambah Ai.

Untuk itu, yang dibutuhkan setiap sekolah adalah sistem child safeguarding yang kuat, bukan sekadar kepercayaan atau reputasi lembaga.

Hal ini juga dipertegas pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menekankan penjaminan mutu serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.

“KPAI mendorong seluruh lembaga pendidikan berasrama untuk segera memiliki dan menerapkan standar perlindungan anak, termasuk pengasuhan tanpa kekerasan, mekanisme pengaduan, serta pengawasan yang akuntabel,” ujarnya.

Sudah seharusnya sekolah menjadi tempat aman untuk belajar bukan berbalik menjadi neraka dunia, Moms.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url